Guru Perlu Dilindungi Atau akan Bodo Amat Terhadap Murid

Berkaca pada sejumlah kasus guru dipidana karena melarang murid bertindak tidak wajar.
Sejumlah murid SD memberikan bunga pada gurunya saat peringatan hari guru Nasional, di Sekolah Al Azhar, Padang, Sumatera Barat, Senin (26/11/2018). Pemberian bunga itu sebagai rasa hormat dan berbakti terhadap guru yang telah memberikan ilmu pengatahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. (Foto: Antara/Muhammad Arif)

Jakarta, (Tagar 26/11/2018) - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Yos Johan Utama mendorong adanya perlindungan hukum terhadap guru saat menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Berkaca pada sejumlah kasus guru dipidana karena melarang murid bertindak tidak wajar.

Menurut Yos, guru tidak bisa menghasilkan anak yang berkualitas, berkarakter dan berintegritas ketika mereka selalu dibayangi ancaman pidana. Bila tidak ada perlindungan, Yos yakin sejumlah guru akan bodo amat terhadap perilaku murid.

"Akibatnya guru akan apatis. Ketika ada hal-hal yang sangat berbahaya bagi pendidikan anak, terus mereka takut melakukan penindakan dan lakukan pembiaran maka anak akan tumbuh jadi anak yang tidak terarah," beber Yos usai membuka seminar Perlindungan Guru, Dosen dan Peserta Didik dalam Harmoni Dunia Pendidikan di Semarang, Jateng, Senin (26/11).

Yos menilai, guru akan memenuhi beragam tanggung jawabnya terhadap sekolah dan institusi pendidikan, tetapi tidak kepada murid yang bertindak tidak wajar di luar peraturan sekolah. "Urusan saya (guru) selesai, adminitrasi, mengajar, membuat dokumen-dokumen. Itu urusan anak orang lain. Apa yang itu diharapkan?" lanjutnya.

Karena itu, rasa aman dan nyaman sangat dibutuhkan guru dalam mendesain karakter anak didik, dan generasi penerus. Artinya, kinerja guru akan sangat memengaruhi nasib suatu bangsa di masa mendatang.

"Kita mau teriak masalah antiradikalisme, antiterorisme, antipornografi, yang bisa menjaga selain keluarga adalah guru, kalau regulasi hanya dihadapkan pada pemahaman tidak ada perintah undang-undang, ya selesai sudah bangsa ini," tegas dia.

Rektor UPRIS Dr Muhdi menambahkan, Undip cukup lama menginisiasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Guru, dosen dan peserta didik. Berawal dari masifnya pemidanaan terhadap guru di tengah kegiatan belakar mengajar (KBM) di sekolah.

"KUHP pasal 351, yang disebut pelanggaran terhadap pasal itu yang mana? Apakah semua hal dianggap melanggar 351? Penganiayaan itu kan terjemahannya luas. Kalau dalam 351, semisal terjadi pemberian sanksi dalam konteks pendidikan diterapkan maka pendidikan akan susah dilaksanakan," jelasnya.

Catatan pihaknya, lanjut Muhdi, dalam setahun rata-rata ada 10 hingga 15 kasus pidana yang menjerat guru. "Mayoritas karena masalah profesi, lainnya masalah pribadi," ujar Muhdi.

Sebab itu, Muhdi sepakat perlu ada penengah terkait permahaman peraturan di KBM antara guru, peserta didik dan orang tua murid. Dan RPP perlindungan perlindungan guru, dosen dan peserta didik bisa menjadi jembatan.

"Dan RPP ini tidak hanya guru yang dilindungi, peserta didik juga dilindungi. Maka kita harus mendidik dengan baik, guru dan murid dilindungi, tahu apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sehingga jadi terang," pungkasnya.

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.