Guru Honorer Penjual Satwa Langka di Agam Diciduk

Seorang guru honorer yang kedapatan menjual satwa dilindungi di Kabupaten Agam diringkus polisi.
Tersangka penjual satwa dilindungi di Kabupaten Agam. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Agam - Seorang guru honorer berinisial MP, 31 tahun, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi. Dia kedapatan memperjualbelikan satwa langka jenis burung beo dan burung nuri melalui media sosial (medsos).

Pelaku menampilkan nomor handphone miliknya yang dapat dihubungi.

Bisnis terlarang itu, kabarnya telah dilakoni MP sejak tahun 2019. Informasinya, MP tidak mengetahui bahwa calon pembeli yang menghubunginya adalah petugas kepolisian yang menyamar. Dia pun dibekuk di kawasan Pasar Matur, Kabupaten Agam saat mengantarkan dua jenis burung langka itu kepada petugas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan ketika menggelar konfrensi pers bersama BKSDA Agam di Mapolres Agam, Jumat, 17 Juli 2020. Menurut Dwi, pelaku memperjualbelikan satwa dilindungi melalui Facebook dengan cara menampilkan foto burung nuri dan burung beo dengan caption dijual.

"Pelaku menampilkan nomor handphone miliknya yang dapat dihubungi. Petugas menjalin komunikasi melalui HP dengan berpura-pura sebagai pembeli. Awalnya, tidak ada respon dari pelaku. Namun, setelah dua hari kemudian pelaku merespon panggilan samaran dari petugas sehingga terjadi komunikasi untuk melakukan transaksi jual-beli," katanya.

Polisi bersama petugas BKSDA melakukan penyamaran dan meminta MP mengantar burung nuri dan burung beo ke Pasar Matur.

"Di sana, pelaku ditangkap beserta barang bukti satu ekor burung nuri kalung ungu atau bernama latin eos histrio asal Sulawesi yang diperkirakan berumur 1 tahun. Kemudian satu ekor burung beo Mentawai bernama latin gracula religiosa yang diperkirakan berumur 6 bulan. HP pelaku juga kami sita sebagai barang bukti alat transaksi," tuturnya.

Atas perbuatannya, MP yang kini mendekam di sel tahanan Polres Agam dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. []


Berita terkait
Pencuri Sapi di Agam Diringkus Polisi
Seorang maling dan penadah sapi curian diringkus jajaran Polres Agam.
Tersandung Narkoba, Dua Warga Agam Diringkus Polisi
Dua warga Kabupaten Agam diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba.
Remaja Pencuri Besi Pabrik di Agam Ditangkap Polisi
Seorang remaja pencuri besi pabrik di Kabupaten Agam diringkus polisi.