Gunakan Tembakau Sintetis, Fico Ditetapkan Sebagi Tersangka

Komika Fico Fachriza ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba barang bukti yang ditemukan narkoba jenis tembakau.
Komedia Fico Fachriza. (Foto: Tagar/Instagram/@ficofachriza_)

Jakarta – Komika Fico Fachriza ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang ditemukan merupakan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla yang berbentuk sebungkus rokok dengan berat 1,45 gram.

Selain ditemukannya narkoba berjenis tembakau sintetis, Fico juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk dengan tes urine. Dari tes yang telah dilakukannya, Fico terbukti positif menggunakan narkoba tersebut.

“Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada saat melakukan konferensi pers pada Jumat, 14 Januari 2022.


Serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya karena harus mempertanggungjawabkannya secara hukum pidana.


Komedian kelahiran Depok ini ditangkap usai pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah diselidiki, Fico ditangkap di kediamannya yang berada di Pancoran Mas, Depok pada Kamis, 13 Januari 2022.

Saat ditangkap, polisi juga menggeledah seluruh isi rumah Fico hingga ditemukannya barang bukti tembakau sintetis di rumahnya. Menurut hasil pemeriksaan, Fico memang telah mengonsumsi narkoba jenis tembakau ini sejak tahun 2016.

"Berdasarkan informasi akurat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan di sana ditemukan satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ungkap Zulpan.

Fico mengaku telah mengonsumsi narkoba tersebut dan membelinya secara online di salah satu media sosial. Fico juga mengaku dirinya mengonsumsi narkoba sebagai obat tidur dikarenakan ia sulit untuk tidur.

Saat diungkapkan ke media, Fico terlihat menangis. Zulpan sendiri menjelaskan bahwa Fico menangis karena merasa sedikit stress dan tertekan. Fico juga dirundung rasa penyesalan karena kasus ini akan sangat memberikan dampak kepada karier dan kehidupannya.

"Serta menyesali perbuatannya yang berdampak panjang bagi dirinya karena harus mempertanggungjawabkannya secara hukum pidana," ucapnya.

Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, hasil pemeriksaan, dan juga pengakuan dari Fico, ia ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Rana Maheswari Ummairah)

Berita terkait
Polisi Tetapkan Ardhito Sebagai Tersangka Narkoba
Ardhito diketahui membeli Ganja dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Bobby Joseph Terjerat Kasus Narkoba Jenis LSD
Terkuak inisial BJ dalam kasus penyalahgunaan narkoba, ialah aktor Tanah Air, Bobby Joseph ia ditangkap di kawasan Tangerang.
Nia Ramadhani Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakpus
Sidang hari ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.