Gunakan Obat Tetes Mata Batalkan Puasa?

Menggunakan tetes mata ketika berpuasa, apakah membatakan puasa?
Ilustrasi Tetes Mata. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Menggunakan tetes mata ketika berpuasa, apakah membatakan? Memasukkan obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa sekalipun setelah diteteskan akan terasa pahit di tenggorokan. 

Sebab, mata adalah bukan termasuk lubang yang dapat menghantarkan sesuatu ke dalam perut, sehingga menggunakan obat tetes mata atau celakan di siang hari adalah tidak membatalkan puasa.

Hal ini telah diterangkan oleh Imam al Syarqawi di dalam kitab Assyarqawi ala Attahrir (juz. 1, hal. 432. Indonesia: al Haramain, tth)

(فلا يضر الاكتحال ( اي لا يكره في نهار رمضان لأنه لم يرد فيه نهي نعم هو خلاف الاولى فالأولى تركه خروجا من خلاف مالك فإنه مفطر عنده) وان وجد به طعم الكحل في الحلق (خرج ما لو وجد عينه كأن ظهرت في نحو نخامة فإن ابتلعها ضر والا فلا.

(Maka tidaklah membahayakan bercelak) yakni tidak makruh di siang Ramadan karena ia tidak dilarang, iya tetapi khilaful aula, yakni yang lebih baik ditinggalkan, karena untuk keluar dari bertentangan dengan Imam Malik yang baginya hal itu membatalkan puasa).

(Meskipun terdapat rasa celak itu di dalam tenggorokan) kecuali jika sesuatu yang terasa di dalam tenggorokan itu berupa benda yang jelas semisal lendir dahak, maka jika ia menelannya dapat membahayakan puasa, tetapi jika tidak ditelan, maka tidak membahayakan puasa.

Hal ini juga telah difatwakan oleh KH. Ali Mustafa Ya’qub di dalam buku Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub (hal. 37, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011) ketika ditanya seputar obat tetes mata di siang hari saat berpuasa. 

Beliau menjawab bahwa obat tetes mata tidak sampai ke rongga perut. Cairan itu hanya sampai di kelopak mata saja. Jadi, orang yang memakai obat tetes tersebut tidak dikategorikan minum obat tetes mata. Sehingga puasanya tidak batal.

Hukum tidak batalnya puasa orang yang memakai tetes mata juga telah difatwakan oleh Syekh Yusuf al Qaradhawi di dalam Fatawa al Mu’ashirah (juz 1, Kuwait: Darul Qalam, 2000, hal. 325-328). Pendapatnya ini juga mengikuti pendapatnya Imam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa-nya.

Demikianlah hukum memakai obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa. Yakni hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Tetapi menurut Imam Malik batal, sehingga jalan tengahnya adalah lebih baik tidak menggunakan obat tetes mata di siang hari saat berpuasa jika memungkinkan.

Namun, jika tidak mampu, maka boleh diteteskan dan tidak batal puasanya. Adapun jika sampai ada rasa pahit di tenggorokan, maka hal itu juga tidak apa-apa. Kecuali dahak, maka harus dimuntahkan.

Wa Allahu A’lam bis shawab.

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.