Gugatan Demokrat KLB Deli Serdang Tak Bisa Dikalahkan AHY

Juru Bicara Muhammad Rahmad menyatakan bahwa tidak satupun gugatan Demokrat KLB Deli Serdang yang dikalahkan Kubu Agus Harimurti Yudhoyono
Muhammad Rahmad menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa dikalahkan oleh kubu AHY. (Foto: Tagar.id/Detik.com)

Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad membantah jika gugatan dari pihaknya disebut dikalahkan oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pada Selasa, 18 Mei 2021

Menurutnya putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa perkara eks Ketua DPC Halmahera Utara ini harus melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum ke Pengadilan Negeri.

“Dengan demikian, tidak berarti Penggugat kalah dalam perkara tersebut karena masih pemeriksaan awal formil, dan belum masuk pemeriksaan pokok perkara. Putusan Sela harus melalui Mahkamah Partai bukan berarti Penggugat kalah tetapi hanya menambah waktu dalam melakukan due process of law saja,” tutur Rahmad kepada Tagar.id, Selasa 18 Mei 2021.

Rahmad juga mengatakan putusan Sela tersebut, penggugat masih dapat mengajukan upaya hukum kasasi untuk membantah putusan Sela di tingkat Pengadilan Negeri, karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional.

“Kami berharap ditingkat kasasi, hakim MA dapat memberikan putusan yang benar terkait dengan kompetensi absolut, dengan mempertimbangkan status Mahkamah Partai Demokrat yang disfungsional, sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan kembali di tingkat Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga menyampaikan bahwa, penggugat akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai bila putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Negeri. Maju ke Mahkamah Partai juga bukan persoalan sulit bagi Penggugat sekaligus Penggugat ingin menguji status Mahkamah Partai Demokrat.

“Ketua ketua DPC yang di pecat Kubu AHY dari berbagai daerah telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Demokrat. Yang antri untuk mengajukan gugatan juga banyak. Setelah melewati Mahkamah Partai, maka gugatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Negeri,” tuturnya.


Belum ada satupun gugatan DPP Demokrat KLB Deli Serdang yang dikalahkan kubu AHY di Pengadilan. Lantas dari mana Kubu AHY mendapat skor 4-0?


Gugatan Demokrat KLB Deli SerdangEks Ketua DPC Halmahera Utara selaku penggugat AHY. (Foto: Tagar.id/AyoSemarang)

Gugatan yang ada saat ini adalah gugatan perseorangan dari kader partai demokrat. Karena itu kami juga heran, dari mana kubu AHY dapat skor 4-0,” ujar Rahmad.

Jika dilihat secara politik, justru skor saat ini adalah 4-1. Nilai 4 untuk Kubu Moeldoko dan nilai 1 utk Kubu AHY. Nilai 4 diperoleh dari sebagai berikut

  1. Terbukti kubu AHY telah menebar memfitnah dan berita tidak benar yg menuduh Moeldoko, Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna terlibat konflik internal Demokrat
  2. Terbukti kubu AHY anti Demokrasi dan mengkhianati semangat reformasi 1998 kerena mempraktekkan Tirani dan sewenang wenang dalam pemecatan kader
  3. Terbukti kubu AHY berusaha menjadikan Demokrat menjadi partai milik keluarga dengan cara mendaftarkan partai atas nama pribadi dan merubah AD ART 2020 dengan menjadikan pendiri partai hanya 2 orang
  4. Terbukti kubu AHY doyan membohongi rakyat dan main tuduh.

Baca Juga: AHY Membalas Moeldako: Apa Dia Penganut Ideologi Fitnah Keji?

Gugatan yang sudah berjalan itu adalah gugatan kader demokrat perseorangan kepada DPP Kubu AHY, bukan gugatan atas nama DPP Demokrat KLB Deli Serdang. 

DPP Demokrat KLB Deli Serdang baru akan menghadapi Gugatan AHY tanggal 20 Mei 2021 mendatang dalam sidang lanjutan mediasi.

“Kami justru ingin melihat apakah AHY dan Sekjen Riefky sebagai penggugat, bersedia memenuhi permintaan hakim mediasi untuk datang langsung ke PN Jakarta Pusat guna proses mediasi dengan Kubu Moeldoko. Jangan sampai absen untuk kedua kalinya,” ujarnya.

“Kami akan terus mendukung dan membantu perjuangan para kader Partai Demokrat dalam mendapatkan keadilan. Kesewenang-wenangan kubu AHY yang main pecat, tidak dapat dibiarkan dan dibenarkan,” kata Rahmad. [ ]

Berita terkait
Geng AHY: Justru Moeldoko yang Harus Minta Maaf kepada Jokowi
Demokrat geng AHY mengatakan justru Moeldoko yang harus meminta maaf kepada Jokowi, seharusnya bantu Presiden malah sibuk dengan ambisi pribadi.
Pemerintah Tolak Geng Moeldoko, AHY Berterima Kasih kepada Jokowi
Agus Harimurti Yudhoyono berterima kasih kepada Jokowi karena pemerintah telah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko.
Kubu Moeldoko: AHY, Kenapa Ormas Radikal Subur Zaman SBY Presiden
Partai Demokrat kubu Moeldoko meminta AHY dan SBY menjelaskan kepada masyarakat, kenapa organisasi radikal tumbuh subur zaman SBY jadi Presiden RI.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.