Jakarta - Sebanyak 15 kabupaten kota di Sumatera Utara, dinyatakan sebagai zona hijau dan oleh Gugus Tugas Nasional memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah setempat untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Ke-15 kabupaten kota tersebut, merupakan bagian dari 102 kabupaten kota di Indonesia sebagai zona hijau dan aman melaksanakan kegiatan produktif masyarakat yang merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan.
Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Hal ini seusai rilis diperoleh Tagar dari @BNPB_Indonesia, akun Twitter resmi milik Badan Penanggulangan Bencana Nasional pada Minggu, 31 Mei 2020.
Adapun ke-15 kabupaten kota di Sumatera Utara dimaksud, yakni:
1.Nias Barat
2.Pakpak Barat
3. Samosir
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhan Batu Selatan
8. Kota Sibolga
10. Humbang Hasundutan
11. Nias Utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli, dan
15. Nias Selatan.[]