Gugatan Para Eks Pasien Corona Vs Wali Kota Siantar

Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar kembali menggelar sidang gugatan para mantan pasien corona kepada Wali Kota Hefriansyah Noor.
Wali Kota Siantar Hefriansyah dan Sutiyem, tukang pecel keliling warga Gang Demak, Kota Siantar. (Foto: dok. Tagar)

Pematangsiantar - Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar kembali menggelar sidang gugatan para mantan pasien corona kepada Wali Kota Hefriansyah Noor selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar pada Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam sidang lanjutan, pihak tergugat diwakili Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, Hery Oktarizal. Majelis hakim yang dipimpin Danardonor mengatakan sesuai tahapan sidang, kedua belah pihak diberi waktu untuk melakukan musyawarah.

"Mediasi akan dilaksanakan selama 30 hari dengan mediator Rahmad Hasibuan,” kata Danardono di PN Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar.

Rainhard Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum Siantar yang mendampingi warga penggugat mengatakan, pada sidang ketiga yang akan digelar pada Rabu pekan mendatang, memasuki agenda mendengarkan jawaban Hefriansyah selaku tergugat.

"Rabu mendatang kami akan mendengarkan eksepsi yang dibacakan dan ditawarkan oleh pihak tergugat. Dalam hal ini akan dibacakan oleh Hefriansyah langsung sebagai tergugat," ujarnya.

Agar bisa selesai dengan tidak berlama-lama kami ingin wali kota hadir dalam persidangan minggu depan

Hery Oktarizal yang hadir dalam pesidangan mengatakan, tim gugus akan melakukan musyawarah bersama warga yang mengajukan gugatan. Kata Hery, permasalahan tersebut sebaiknya tidak berlanjut di pengadilan dan diselesaikan secara mufakat melalui pertemuan kedua bela pihak.

“Kami kira kan mereka warga Siantar. Kami berharap cukup jangan sampai ke pengadilan. Kami lihat dulu mediasinya seperti apa nantinya," ujar Hery.

Abdul Wahid, warga Gang Demak yang mengajukan gugatan berharap Wali Kota Hefriansyah bersedia menemui mereka secara langsung. “Agar bisa selesai dengan tidak berlama-lama kami ingin wali kota hadir dalam persidangan minggu depan," ujar Wahid.

Diketahui, sebanyak 11 warga Kota Pematangsiantar yang pernah menjadi pasien Covid-19 menggugat secara class action terhadap ketua gugus tugas. Selain pemulihan nama baik, dalam tuntutannya ke-11 warga juga menggugat ganti rugi secara materil senilai Rp 118 juta.

Salah satu penggugat adalah Sutiyem, 53 tahun, warga Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dia adalah penjual pecel keliling yang sempat dirawat selama hampir satu bulan di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Medan.[]

Berita terkait
Penggugat Wali Kota Siantar Bawa Pecel ke Pengadilan
Sutiyem, 53 tahun, penggugat Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, datang ke gedung pengadilan setempat dengan membawa gerobak dagangannya.
Alasan Banyak Parpol Tak Usung Hefriansyah di Siantar
Mendekati pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, sang petahana Wali Kota Pematangsiantar belum juga mengantongi rekomendasi partai.
PDIP Usung Calon di Siantar yang Bisa Tangani Covid
PDIP disebut akan mengusung calon dalam Pilkada 2020 di Pematangsiantar yang memiliki kemampuan menyelesaikan kesulitan warga termasuk Covid-19.