Medan - Draf New Normal atau Normal Baru yang digodok Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diakui Gubernur Edy Rahmayadi mengalami keterlambatan. Meski begitu drafnya sudah dikirim ke pemerintah pusat pada Jumat, 26 Juni 2020.
"Ada keterlambatan, karena pembahasan di kabupaten dan kota ternyata lama. Jadi, hari ini sudah kami kirimkan dokumen atau draf itu ke Jakarta," kata Edy Rahmayadi di rumah dinasnya, Jalan Sudirman No 41, Kota Medan.
Menurut Edy, meskipun draf baru diberangkatkan, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan sudah mulai memberikan edukasi dan mensosialisasikan konsep normal baru ini di tengah masyarakat. Sehingga saat mulai diberlakukan nantinya tidak ada kebingungan dalam pelaksanaannya.
Meskipun disiapkan Rp 1,5 triliun untuk tiga tahap, bukan berarti dihabiskan seluruhnya
"Perlu diingat bahwa pemberlakuan normal baru ini bukan tergantung status suatu daerah. Hanya saja ada perbedaan perlakuan di daerah zona merah, zona oranye, zona kuning maupun zona hijau. Normal baru ini adalah kami sadar ada corona dan kami harus melakukan penyesuaian-penyesuaian agar tidak terinfeksi dan menekan penyebaran," ungkapnya.
Refocusing
Terkait refocusing dan realokasi anggaran untuk Covid-19, saat ini pemprov akan masuk tahap II, yakni Juli 2020.
"Ada yang perlu diluruskan juga terkait refocusing anggaran ini. Meskipun disiapkan Rp 1,5 triliun untuk tiga tahap, bukan berarti dihabiskan seluruhnya. Kalau tidak habis, kami masukkan ke dalam SILPA," tandas Edy.
Edy mengaku telah mengelola anggaran dengan transparan. Beberapa langkah yang diambil, yakni membuat MoU atau nota kesepahaman pendampingan hukum, pengawalan dan pengawasan keuangan percepatan penanganan Covid-19 bersama dengan kepolisian, kejaksaan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
"Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan KPK dalam rangka melaksanakan fungsi pendampingan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19," tandas Edy. []