Padang - Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran dan kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan mengikuti tes swab. Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin melonjok sejak sepekan terakhir.
Pemeriksaan swab paling lambat dua minggu setelah ditetapkannya instruksi in.
Hal itu tertuang dalam intruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno nomor 360/223/covid-19-SBR/X-2020 tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang yang ditetapkan pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020.
"Pemeriksaan swab paling lambat dua minggu setelah ditetapkannya instruksi ini," kata Irwan dalam suratnya, Selasa, 20 Oktober 2020.
Irwan memastikan tes swab tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Para pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya bisa langsung menghubungi dr. Andani Eka Putra di nomor telpon 081226954302 di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Gubernur juga mengingatkan Wali Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di rumah makan, restoran, kafe dan lainnya.
Pihak restoran, rumah makan, dan kafe yang sudah mengikuti tes swab dan menjalankan protokol kesehatan, akan mendapatkan sertifikat.
"Jika tidak mengikuti tes swab dan menjalankan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi dengan penutupan tempat usaha atau sanksi sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2020," katanya. [