Gubernur Wajibkan Semua Karyawan Restoran di Padang Tes Swab

Gubernur Sumbar mengintruksikan agar seluruh pengelola dan karyawan restoran di Kota Padang mengikuti tes swab.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Tagar/Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Padang - Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran dan kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan mengikuti tes swab. Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin melonjok sejak sepekan terakhir.

Pemeriksaan swab paling lambat dua minggu setelah ditetapkannya instruksi in.

Hal itu tertuang dalam intruksi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno nomor 360/223/covid-19-SBR/X-2020 tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya di Kota Padang yang ditetapkan pada Selasa, tanggal 20 Oktober 2020.

"Pemeriksaan swab paling lambat dua minggu setelah ditetapkannya instruksi ini," kata Irwan dalam suratnya, Selasa, 20 Oktober 2020.

Irwan memastikan tes swab tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Para pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya bisa langsung menghubungi dr. Andani Eka Putra di nomor telpon 081226954302 di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.

Gubernur juga mengingatkan Wali Kota Padang untuk memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di rumah makan, restoran, kafe dan lainnya.

Pihak restoran, rumah makan, dan kafe yang sudah mengikuti tes swab dan menjalankan protokol kesehatan, akan mendapatkan sertifikat.

"Jika tidak mengikuti tes swab dan menjalankan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi dengan penutupan tempat usaha atau sanksi sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2020," katanya. [

Berita terkait
Digagalkan, Kafilah MTQ Asal Sumbar Mengadu ke Ombudsman
Sejumlah calon peserta MTQ Nasional dari Sumatera Barat mengadu ke Ombudsman. Mereka merasa digagalkan oleh LPTQ.
Langgar Prokes, ASN Sumbar Terancam Penundaan Naik Pangkat
ASN Sumatera Barat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan terancam penundaan kenaikan pangkat.
Pemilih Disabilitas untuk Pilkada Sumbar Capai 11 Ribu Lebih
Jumlah pemilih disabilitas di Sumatera Barat pada Pilkada 2020 mencapai 11.855 orang.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.