Gubernur Serahkan Kasus Bank NTT ke Penegak Hukum

Gubernur NTT VBL tidak akan mengintervensi penanganan kasus Bank NTT. Ranah hukum tersebut diserahkan sepenuhnya ke Kejati NTT.
Kepala Biro Humas dan Protokol NTT Jelamu Ardu Marius. Marius menyampaikan sikap Gubernur NTT VBL yang serahkan sepenuhnya kasus kredit macet Bank NTT ke aparat penegak hukum. (Foto: Dok Pribadi)

Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam penanganan kredit macet di Bank NTT cabang Surabaya. Gubernur menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Gubernur memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus di Bank NTT. Terima kasih kepada Pak Kepala Kejati dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam menangani masalah ini," kata Gubernur VBL melalui Kepala Biro Humas dan Protokol NTT, Jelamu Ardu Marius saat konfersi pers di Kupang, Rabu 24 Juni 2020.

Marius mengungkapkan saat ini Gubernur VBL sedang melakukan kunjungan kerja ke Flores, namun tetap memantau perkembangan di seluruh wilayah kerjanta. Termasuk kinerja Kejaksaan Tinggi yang berhasil mengamankan uang Bank NTT dari debitur.

Gubernur tidak akan mengintervensi kasus ini. Ini independen.

"Mudah-mudahan kerja keras ini lebih ditingkatkatkan ke depan untuk membangun NTT yang bebas korupsi. Mimpi gubernur dan wakil gubernur adalah NTT akan jadi provinsi maju di mana semua komponen masyarakat baik ASN, TNI-Polri, kejaksan dan semua komponen masyarakat lainnya bekerja sama," kata mantan Kepala Dinas Pariwisata tersebut.

Lebih lanjut, Marius mengungkapkan Gubernur VBL memberikan perhatian besar terhadap kasus bank NTT karena pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten kota se-NTT adalah pemegang saham terbesar.

"Ini juga pesan moral kepada seluruh masyarakat, mari kita membangun NTT dengan akuntabilitas, dengan transparansi yang tinggi dengan menghilangkan korupsi," ucap Marius.

Terhadap pengusutan kasus bank NTT ini, Marius mengungkapkan pemerintah provinsi menyerahkan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

"Gubernur tidak akan mengintervensi kasus ini. Ini independen. Sudah ada protapnya, presiden saja tidak mengintervensi hukum. Kami percayakan saja pada bapak-bapak jaksa," kata dia. 

Marius menyatakan upaya penegakan hukum tersebut merupakan langkah maju agar bank NTT semakin dipercaya oleh publik.

"Tentu kami harapkan bank NTT ke depannya menjadi bank yang akuntabel. Kami lihat berdasarkan statement OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa akumulasi kredit macet tidak boleh lebih dari lima persen. Sementara bank NTT kredit macetnya 4,2 persen. Itu berarti bank ini adalah bank sehat. Karena itu masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir simpan uang di bank NTT," tutur Marius.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim menyampaikan ungkapan terima kasih atas apresiasi dari pemerintah atak kerja keras pihaknya.

"Alhamdulilah, selain uang (yang disita) kemarin, kami juga mengamankan beberapa aset milik tersangka. Untuk sementara total keseluruhan yang bisa diselamatkan kurang lebih Rp 100 miliar. Masih sisa Rp 26 miliar lebih kalau berdarkan kredit macet yang terjadi sekitar Rp 126 miliar," kata dia. 

Abdul Hakim menambahkan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, kejaksaan akan melakuak upaya pengawasan dan pencegahan.

"Kepala Kejaksaan Tinggi berpesan mungkin setelah ini tim Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan dilibatkan untuk membenahi Bank NTT. Untuk memberikan pertimbangan hukum dan lain-lain, jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini," ucapnya.

Diketahui, saat konferensi pers, Senin 22 Juni 2020, Kepala Kejati NTT Yukianto menyampaikan jajarannya berhasil menyita uang sekitar Rp 9,5 miliar dari salah satu tersangka kasus kredit macet Bank NTT cabang Surabaya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Gubernur VBL Apresiasi Kinerja Kajati NTT
Gubernur NTT memuji dan memberikan apresiasi kinerja Kajati NTT dalam menetapka tersangka kasus dana kredit macet di Bank NTT senilai Rp 9,5 Miliar
Ini Lima Tersangka Kasus Bank NTT
Lima orang ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lisensi Microsoft Society pada Bank NTT Tahun Anggaran 2015.
WALHI Tagih Janji Gubernur Stop Izin Tambang di NTT
WALHI NTT meminta Gubernur NTT untuk memoratorium semua izin tambang di NTT.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.