Ini Lima Tersangka Kasus Bank NTT

Lima orang ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lisensi Microsoft Society pada Bank NTT Tahun Anggaran 2015.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Kupang, (Tagar 9/8/2017) – Lima orang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lisensi Microsoft Society (MS) pada Bank NTT Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Kelima tersangka itu adalah Adrianus Ceme selaku Direktur Umum (Dirum) Bank NTT, Salmun Teru (Kadiv IT Bank NTT), Aldi Rano (Ketua Panitia Pengadaan Lisensi MS pada Bank NTT), Erwin Pasaribu (Pihak Microsoft), dan Juraida Zein dari Compares,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati NTT Shirley Manutede di Kupang, Rabu (9/8).

Ia mengemukakan hal tersebut terkait perkembangan kasus pengadaan lisensi MS pada Bank NTT Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan pagu anggaran senilai Rp 4,3 miliar. Penetapan tersangka disampaikan pascaekspose kasus bersama yang melibatkan Kepala Kejati NTT Sunarta, para asisten, serta para kasi, dan penyidik di Kantor Kejati NTT.

"Baru ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tersangka baru, sangat tergantung pada pendalaman pemeriksaan di penyidikan. Dari lima tersangka itu, dua di antaranya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang itu, yakni Salmun Teru selaku Kadiv IT Bank NTT dan Aldi Rano selaku Ketua Panitia Pengadaan Lisensi MS pada Bank NTT," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta mengatakan, penahanan seseorang selalu mengacu pada dua alasan, yakni subjektif dan objektif. "Undang-undang mengatur soal penahanan. Adapun alasan subjektifnya, khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya. (yps/ant)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.