Jakarta - Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang sekolah secara terbatas pada 30 Agustus mendatang.
Keputusan Gubernur DKI yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021 yang lalu.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," bunyi Kepgub tersebut.
- Baca Juga: Kemenag Akan Salurkan Rp 1,178 Triliun untuk PJJ
- Baca Juga: Kemenag Bantu Kuota Internet untuk PJJ Pendidikan Agama
- Baca Juga: Guru: PJJ Membuat Siswa Lebih Leluasa Bereksplorasi
- Baca Juga: Cara Guru SMAN 1 Subang Tingkatkan Literasi Siswa Selama PJJ
Syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas atau PTM di sekolah yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Syarat berikut sekolah PTM di Jakarta adalah pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB), PTM bisa digelar dengan kapasitas 100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," tulis Kepgub.