Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menegaskan bahwa mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang rupiah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
BI akan kemudian menerbitkan Central Bank Digital Currency, kami juga akan kemudian edarkan dengan bank-bank, juga fintech secara wholesale maupun ritel.
Tidak hanya untuk bitcoin yang sedang naik daun, Perry menekankan bahwa aturan ini juga berlaku untuk mata uang lainnya selain rupiah.
“Sejak awal kami sudah mengingatkan dan menegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain Rupiah,” tuturnya pada Kamis, 25 Februari 2021.
Terkait hal itu, saat ini bank sentral tengah merumuskan mata uang digital, yang disebut Central Bank Digital Currency. Dalam perencanaan itu, menurut Perry, BI juga melakukan kerja sama yag erat dengan bank-bank sentral lainnya untuk menyusun dan mengeluarkan mata uang digital tersebut.
- Baca juga : 2021, Telkomsel Teruskan Pemerataan Akses dan Kualitas 4G LTE di Indonesia
- Baca juga : Allianz Life Edukasi Vaksin Covid ke Pemegang Polis Asuransi
“BI akan kemudian menerbitkan Central Bank Digital Currency, kami juga akan kemudian edarkan dengan bank-bank, juga fintech secara wholesale maupun ritel,” ungkapnya. []