Jakarta – Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar melihat masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang dimulai pada tanggal 19 Januari sampai 17 Febuari. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti pada Selasa, 19 Januari 2021.
Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Begitupun dengan waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten juga diatur oleh bupati/wali kota. (Viona Bono Valvinka)