Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Terkecuali, kata Wahidin, gugus tugas bidang pelayanan, mulai melakukan work from home (WFH) pada Senin, 23 Maret 2020.
"Tapi kalau itu repot. Lebih baik tinggal di rumah.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Selanjutnya, dilakukan dengan pola pembagian tugas piket. Instruksi itu sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Dimulai dari siswa sekolah dan guru untuk belajar dan mengajar dari rumah. Sekarang pegawai mulai bekerja dari rumah," ucap Gubernur WH.
Gubernur WH mengajak warga masyarakat Banten membangun solidaritas sesama, saudara, sahabat, tetangga, dan orang lain dengan berdiam diri di rumah. Keluar rumah hanya untuk kepentingan yang sangat mendesak.
"Saya minta anak-anakku, anak muda untuk tidak keluar nonton, main game, atau kegiatan tidak produktif lainnya. Saya minta para orang tua untuk memberikan pengawasan yang betul-betul," ujar dia.
Gubernur WH mengtakan, jangan sampai tertular. Jangan bersentuhan sama lain. Hindari keramaian. Sering cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak
"Tapi kalau itu repot. Lebih baik tinggal di rumah," ucapnya.
Sebagai informasi, pada hari ini (Minggu, 22/3/2020) Sekretariat Daerah Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/734-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Surat edaran yang ditantangani Sekda Pemprov Banten Al Muktabar itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan tindaklanjut penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi virus Covid-19 di Provinsi Banten.
Bagi ASN dan Non ASN yang bertugas sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan;
Sementara itu, ASN dan Non ASN pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah kecuali ASN dan Non ASN yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah masing-masing dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
Seluruh penyelenggaraan tatap muka dibatalkan. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan. []