Jakarta - Gubenur Bali I Wayan Koster menerbitkan kebijakan baru mengenai pengaturan isolasi bagi warga yang terinfeksi Covid-19. Salah satunya, pelarangan isolasi mandiri di rumah, dan pemberlakukan isolasi terpusat.
"Tidak mengijinkan Isolasi Mandiri di rumah karena berisiko tinggi terjadi penyebaran Covid-19," ucap Koster dalam Surat Edarannya, Jumat, 16 Juli 2021.
"Jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu atau terpaksa harus Isolasi mandiri, maka Satgas Gotong Royong menempel stiker dirumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri," ujarnya.
Selain itu, ia menginstruksikan Satgas Kabupaten ataupun Kota supaya memfasilitasi dan mendorong tersedianya fasilitas gedung yang ada sebagai tempat isolasi terpusat.
Jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu atau terpaksa harus Isolasi mandiri maka Satgas Gotong Royong menempel stiker dirumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri.
"Isolasi terpusat di tingkat desa, kelurahan atau desa Adat, yang dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan," ucapnya.
Sementara itu, isolasi terpusat tingkat kecamatan, dikelola oleh Satgas kecamatan. "Isolasi terpusat tingkat Kabupaten/Kota, dikelola oleh Satgas Kabupaten/Kota, dan juga menyediakan Isolasi bagi ASN/Non ASN Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Koster.
Isolasi terpusat tingkat provinsi, kata Koster telah disiapkan di Ibis Hotel Kuta, dan isolasi khusus ASN/Non ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI serta Polri telah disiapkan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali.
Angka kasus Covid-19 di Bali kian mengkhawatirkan lantaran lonjakan terus terjadi. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Privinsi Bali, per Kamis, 15 Juli 2021, sebanyak 843 orang terkonfirmasi positif.
Dari angka itu, 706 orang melalui transmisi Lokal, 136 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan 1 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sementara itu, angka sebanyak 420 orang dan 14 pasien dinyatakan meninggal dunia. []