Jakarta - Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual membenarkan adanya pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektuan) pada grup parodi Warkop DKI. Pihaknya pun mebeberkan alasannya.
Menurutnya, apakah perbuatan Warkopi dan manajemennya bisa terjerat pidana, hal itu tergantung situasi. Jika nanti pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas untuk membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.
"Kalau pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta ya, karena itu membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," ujar Freddy Harris dalam jumpa pers virtual pada Senin 27 September 2021.
Dengan begitu, pidanan terhadap pelanggar hak cipta ini bisa berakhir dengan sama – sama untung.
"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," jelasnya.
Izin yang dimaksud adalah izin secara tertulis dan formil. Bukan hanya sekedar ucapan atau pemberitahuan via email atau whatsapp.
Freddy Haris juga mengatakan selaih harus mengantongi izin dari lembaga Warkop DKI, Warkopi juga harus mendaftarkan lisensinya ke lembaga hak cipta.
Kalau pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta ya, karena itu membawa nama Warkop.
Warkop DKI sudah mendaftarkan namanya sejak tahun 2004. Warkopi yang beranggotakan Alfin (mirip Indro muda), Alfred (Mirip Kasino muda), Sepriadi (mirip Dono muda), terkena teguran oleh Indro Warkop di media social.
Om Indro merasa Warkopi bukan penggemar Warkopi DKI dengan alasan apapun karena sudah memparodikan Dono-Kasino-Indro tanpa meminta izin terlebih dahulu.[]
(Erlangga)
Baca Juga:
- Selama Nataru Warkop di Aceh Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB
- Warkop di Banda Aceh Kena Razia Prokes, 10 Warga Kena Sanksi
- Cekcok di Warkop Berujung Maut di Bone
- Indro Warkop Positif Covid-19