Tangerang Selatan - Salah satu tempat hiburan yaitu Vins 3 Bar di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang digerebek polisi lantaran dicurigai menjadi lokasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jadi lokasi tersebut rolling doornya memang ditutup.
Sebanyak 12 orang diamankan Polres Tangsel yaitu pemilik 1 orang dan 3 orang pegawai yang menjadi kasir, mami, dan office boy (OB) serta 4 therapist dan 4 pelanggan.
AKP Angga Surya Saputra, Kasat Reskrim Polres Tangsel mengatakan, awal mula penggerebekan ketika ada laporan bahwa di lokasi ini terjadi TPPO dan penggerebekan dilakukan pada Selasa 6 Oktober 2020 malam pukul 21.00.
"Dia baru buka pada 5 Oktober 2020 setelah selama masa PSBB tutup, tim kita bergerak cepat menggrebek dan langsung menutup kembali spa tersebut," ucap Angga di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu 7 Oktober 2020.
Dari hasil penangkapan, ditetapkan 4 tersangka, yaitu pemilik, mami, kasir, dan OB yang kini keempatnya sudah diamankan oleh Polres Tangsel.
Diketahui, modus spa untuk beroperasi yaitu dengan tetap menutup rolling door sehingga telihat tutup dari luar. Padahal didalam ada aktivitas yang berujung pada tindak pidana.
"Jadi lokasi tersebut rolling doornya memang ditutup. Namun, masih melayani member yang telah membuat janji dan ada yang berjaga didepan," ucap Angga.
Pada saat penggeledahan juga ditemukan kondom bekas pakai, satu bunddel nota Vins 3 Lounge, satu bundel print out struk bank di Ruko Gadget A9-10 Paramount, Gading Serpong, dan uang tunai Rp 9,4 juta.
Vins 3 Bar memang menyediakan perempuan yang dipekerjakan sebagai terapis pijat dengan tarif Rp 375 ribu sampai Rp 650 ribu per jam.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 2 Nomor 27 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta. Kemudian Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.[]