Tangerang - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke blok dan tempat kegiatan warga binaan pemasyarakatan, Kamis, 1 Oktober 2020.
Petugas menemukan benda-benda terlarang seperti palu, pisau, sendok, alat komunikasi, gunting kuku, pisa cukur, ikat pinggang, botol parfume, dan gelas kaca.
Sementara itu, seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan langsung dimusnahkan di lapangan Rutan Kelas I Tangerang.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Fonika Affandi mengatakan, sidak dilakukan untuk memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan. Selain itu, kata dia, sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang.
"Kami temukan HP yang disembunyikan di kamar dan ada juga yang disembunyikan di tubuhnya. Kalau palu kami dapatkan di luar kamar yang disimpan di bawah toren air," ucap Fonika di Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis, 1 Oktober 2020.
Menurut Fonika, para tahanan mendapatkan palu dan pisau dari unit bagian bimbingan kegiatan. Pasalnya, hanya di bagian bimbingan kegiatan mereka bisa menemukan benda-benda tersebut.
"Dugaan dibawa dari bimbingan kegiatan yang memang menggunakan alat-alat seperti itu," ujarnya.
Fonika mengatakan, untuk masuknya alat komunikasi ke dalam Rutan, pihaknya akan terus menyelidikinya. Pihak Rutan telah melakukan penggeledahan terhadap pengunjung.
"Tidak menutup kemungkinan ada petugas yang terlibat atau ada pihak ketiga. Akan terus kami dalami. Sementara itu, seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan langsung dimusnahkan di lapangan Rutan Kelas I Tangerang," ucapnya.[]