Goyang Tik Tok Pejabat Bondowoso Berujung Kode Etik

Inspektorat Bondowoso membentuk Majelis Kode Etik untuk menindaklanjuti kasus video Tik Tok Kepala Disparpora yang viral di medsos.
Kepala Inspektorat Bondowoso Agus Suripno. (Foto: Tagar/Hermawan)

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso membentuk Majelis Kode Etik untuk menindaklanjuti kasus Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso Harry Patriantono karena goyang tik-tok dengan seorang perempuan di atas meja kantor.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Bondowoso, Agus Suripno mengatakan usai viral video Kepala Disparpora Bondowoso, pihaknya sudah bekerja menindalanjuti kasus tersebut. Apalagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan rekomendasi terhadap kasus tersebut.

Yang pasti, Inspektorat terus bekerja. Kita tidak akan gegabah dalam bekerja. Plt Inspektur sudah bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku dengan mengacu pada PP No 42 Tahun 2004.

“Terkait kasus video yang viral itu, kita sudah bekerja sejak Jumat kemarin dan masih terus bekerja. Sudah dibentuk pula, Majelis Kode Etik untuk menangani masalah ini,” ujarnya, Rabu, 17 Juni 2020

Majelis Kode Etik Pemkab Bondowoso yang telah dibentuk ini, akan mengkaji secara mendalam terkait dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Harry Patriantono selaku ASN dan juga pejabat eselon II. Namun majelis kode etik Pemkab Bondowoso, enggan menyebutkan siapa saja anggota dari Majelis Kode Etik yang dibentuk untuk menangani kasus goyang tik-tok Kadisparpora Bondowoso ini.

“Yang pasti, Inspektorat terus bekerja. Kita tidak akan gegabah dalam bekerja. Plt Inspektur sudah bekerja secara maksimal sesuai aturan yang berlaku dengan mengacu pada PP No 42 Tahun 2004,” tambah Agus.

Dari sumber yang enggan disebutkan namanya, Majelis Kode Etik lazimnya beranggotakan tiga unsur. Yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKD dan Kepala Inspektorat. Namun di sini seolah terjadi dilema, sebab Polres Bondowoso mengumumkan telah menetapkan Sekda Bondowoso, Syaifullah sebagai tersangka kasus pengancaman pembunuhan atau kekerasan terhadap seorang kepala dinas di Bondowoso.

Agus enggan menjelaskan siapa saja komposisi Majelis Kode Etik, Agus enggan menjawab. Ia juga tidak menjelaska tentang jangka waktu Majelis Kode Etik ini akan bekerja.

“Saya sudah berkoordinasi secara matang dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena masalah kode etik, itu masuk ranahnya BKD. Sekarang masih bekerja, kita tunggu siapa saja. Kita juga tidak akan gegabah dalam menyimpulkan masalah ini,” ujur Agus

Setelah mendapatkan kesimpulan, lanjut Agus, Majelis Kode Etik akan melaporkan hasilnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso. Dalam melakukan analisa, Majelis Kode Etik juga tidak akan memanggil Harry Patriantono untuk diklarifikasi.

“Kita akan mengkaji dari video dan pemberitaan di media online. Kami tidak akan memanggil Pak Harry. Sifatnya analisa saja. Nanti bupati yang akan menentukan, apakah akan memanggil Pak Harry atau bagaimana,” tutur Agus.

Analisa yang dilakukan Majelis Kode Etik untuk menentukan dengan bentuk dan jenis pelanggaran yang diduga dilakukan Harry. Diakui Agus, kasus pejabat yang harus berurusan dengan kode etik karena melakukan goyang tiktok, baru pertama kali terjadi di Bondowoso.

Selama ini, Inspektorat hanya menangani masalah-masalah yang terkait pelanggaran disiplin kerja. “Kalau disiplin kerja, masuk ranah inspektorat,” tutur Agus.

Sebelumnya, warga Bondowoso pada Jumat lalu 12 Juni 2020, dihebohkan oleh beredarnya tiga video tik-tok yang dilakukan antara seorang pria paruh baya, dengan perempuan muda berjilbab.

Tiga video tersebut diposting di akun tiktok bernama @ayuismail33. Tiga video tersebut masing-masing berdurasi 14, 17 dan 18 detik. Lagu pengiring yang digunakan masing-masing adalah lagu dangdut, lagu india (tarian ular) dan lagu Korea. Sama sekali tidak ada kontak fisik antara Harry dengan perempuan tersebut.

Dari tiga video tiktok yang viral itu, dua diantaranya dilakukan dengan latar belakang di dalam ruangan kantor dan di atas meja. Pasca viral, tiga video tersebut sudah dihapus di akun @ayuismail33. Namun warganet terlanjur mengunduh dan menyebarkannya hingga menjadi perbincangan luas.

Saat dikonfirmasi, Harry Patriantono mengakui bahwa dia adalah pria yang ada dalam video tersebut. “Saya akui saya khilaf. Itu ruangan lagi baru diperbaiki. Hanya hiburan saja. Saya juga tidak dalam keadaan mesum, berangkulan atau gimana," tutur Harry.

Dia juga mengakui, aksi goyang tarian ular yang dilakukannya di atas meja, melanggar etika. “Ya memang tidak pantas. Itu ruangan baru direnovasi, jadi makanya agak berantakan,” papar Harry.

Dari informasi yang berkembang, perempuan muda yang terlibat dalam video tiktok bersama Harry tersebut merupakan disainer terkemuka di Bondowoso dengan inisial AI. Sebagai pekerja seni dan pelaku industri kreatif, AI juga kerap diundang Disparpora Bondowoso yang dipimpin Harry, dalam beberapa kegiatan pariwisata Bondowoso.

Video viral itu langsung ditanggapi serius oleh beberapa pihak di Bondowoso pada saat itu juga. Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menilai, video TikTok itu tidak etis.

“Tidak pantas pejabat melakukan aksi seperti itu. Apalagi sampai menari-nari berdiri di atas meja. Itu kan milik negara, aset daerah," ujar Dhafir. []

Berita terkait
Sekda Bondowoso Belum Berpikir Ajukan Praperadilan
Sekda Bondowoso Syaifullah ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus pengancaman terhadap mantan Kepala BKD Bondowoso Alun Taufana.
Nelayan Situbondo yang Hilang Belum Ditemukan
Sudah tiga hari pencarian, nelayan Situbondo yang hilang di laut saat mencari ikan belum juga ditemukan.
Kepala Desa di Bondowoso Tersangka Alih Fungsi Hutan
Polres Bondowoso menahan Kades Jampit karena melakukan ahli fungsi hutan menjadi perkebunan sehingga menyebabkan banjir bandang.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.