Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan, Aziz Syamsuddin, kini harus mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, tidak banyak bicara saat ditanya soal ditetapkannya Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 24 September 2021.
Airlangga meminta seluruh awak media menunggu pernyataan resmi yang akan disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, dan Ketua Bakumham Partai Golkar, Supriansa siang ini.
"Golkar sedang mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan. Silakan hadir jam 2 di DPR," kata Airlangga yang ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Saat ditanya ditanya apakah Colkar akan memberikan bantuan hukum terhadap Azis, Airlangga tidak bersedia menjawab. Dirinya mengaku, sudah menugaskan Adies dan Bakumham untuk menjelaskan hal itu siang ini.
"Nanti Pak Adies akan memberikan penjelasan," ujarnya,
Menanggapi kasus yang menjerat Aziz, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa menyatakan, Partai Golkar menghargai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
Supriasa menegaskan, bahwa DPP Partai Golkar siap membantu memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan.
Namun, menurut Airlangga, sampai saat ini hal itu belum disampaikan Adies.
"Sampai saat ini belum ada," kata Airlangga
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. KPK mengklaim penetapan Azis sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.
"KPK telah melakukan sesuatu rangkaian kegiatan, pengumpulan keterangan saksi maupun para pihak terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Firli. []