Gisel Resmi Bawa Kasus Penyebaran Video Porno ke Polisi

Gisel resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga turut menyebarkan konten video porno dan narasi fitnah ke polisi.
Gisella Anastasia. (Foto: Instagram/gisel_la)

Jakarta - Aktris Gisella Anastasia alias Gisel resmi melaporkan sejumlah akun media sosial dan grup pesan singkat WhatsApp yang diduga turut menyebarkan konten video porno dan narasi fitnah ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan Gisel bersama kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya menyusul viralnya sebuah video mesum yang disebut-sebut mirip dirinya di berbagai media sosial beberapa waktu lalu.

Sejumlah bukti turut diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita (secara) resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup WhatsApp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," kata kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Oktober 2019.

"Buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Mba Gisel dan selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang sedang berjalan yang kita laporkan hari ini," kata dia.

Itu ancamannya semua enam tahun.

Sandy menuturkan, pihaknya melaporkan penyebar fitnah video porno dengan beberapa pasal. DI antaranya pasal pencemaran nama baik dan undang-undang pornografi. Laporan secara resmi tealh diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

"Pasalnya tadi yang pertama penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Sandy Arifin.

Baca juga: Gisella Anastasia dan Viral Video Panas Mirip Dirinya 

Sandy menambahkan, jika nantinya terbukti bersalah, para penyebar konten video porno tersebut berpotensi dijatuhi hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara.

"Itu ancamannya semua enam tahun," kata dia.

Berita terkait
Perempuan Video Porno di Bandung Berstatus Korban
Pemeran video porno yang berseragam ASN di Jawa Barat di bebaskan, karena dia hanya korban.
Pemeran Wanita Video Porno di Bandung Tak Sadar Direkam
Pemeran wanita dalam video mesum yang viral di Bandung mengaku dirinya tak mengetahui dirinya direkam saat beradegan intim.
Vina Garut, Ada 44 Rekaman Video Porno
Video berisi adegan tidak senonoh yang diperankan oleh seorang wanita dengan tiga orang lelaki menjadi viral di media sosial.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja