Gerindra: Tak Ada Fakta Prabowo Mau Makar

Wakil Ketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak ada fakta apa pun kepada Prabowo Subianto dengan tuduhan makar.
Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 yang diadakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa 14 Mei 2919. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak ada fakta apa pun yang bisa mengaitkan Prabowo Subianto dengan tuduhan makar.

"Kami tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," kata Dasco ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Dia menegaskan  itu terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi Prabowo sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggi Sudjana," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ini.

Dia menambahkan Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan, ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Andre.

Dia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Dia mengaku telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

"Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata dia.

Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Andre mengungkapkan SPDP tersebut merupakan tembusan pengembangan kasus Eggi Sudjana dengan nama pelapor yang sama.  []

Baca juga:

Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia