Gerakan Jokowi Tiga Periode Manuver Inkonstitusional

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, peresmian Seknas yang mengusung Jokowi tiga periode mengabaikan konstitusi yang berlaku.
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Tagar/Instagram @hnwahid)

Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan gerakan politik yang dipelopori sejumlah komunitas pendukung Jokowi tiga periode, adalah tindakan inkonstitusional dean bertentangan dengan spirit UUD 1945.

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Jokowi yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya, Senin, 21 Juni 2021.

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, peresmian Seknas yang mengusung Jokowi untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Jokowi mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Seperti diketahui, sejumlah relawan resmi mendirikan sekretariat nasional Komunitas Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 di Jakarta Selatan, Sabtu, Juni 2021. []

Baca Juga: Guntur Romli: Pengusul Jokowi 3 Periode Pengkhianat Reformasi

Berita terkait
PAN: Relawan Rusak Karakter Jokowi dengan Ide 3 Periode
Yang bilang Jokowi ingin presiden 3 periode, yang mendorong Jokowi 3 periode, dengan sendirinya telah merusak karakter Jokowi. Viva Yoga PAN.
PLN Ubah Kebijakan Subsidi Listrik Periode April - Juni 2021
PLN mengubah kebijakan pemberian stimulus subsidi listrik periode April-Juni 2021.
Ali Jaber Ditusuk, HNW: Perlu UU Perlindungan Tokoh Agama
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Indonesia perlu memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Tokoh Agama, terlebih ada kasus Syekh Ali Jaber.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.