Gelar Hajatan Saat PPKM, Lurah Pancoran Mas Diberhentikan

Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda akhirnya dijatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan sebab telah menggelar hajatan saat PPKM berlangsung.
Balai Kota Depok. (Foto: Tagar/Warta Depok)

Depok - Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda akhirnya dijatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan. Hal itu dilakukan lantaran telah menggelar hajatan pada hari pertama penerapan PPKM Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Resepsi yang dilakukan oleh oknum ASN saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat daerah dan BAP-nya sudah disampaikan kepada Wali Kota dan sudah diputuskan melalui SK no 1721 BPKSDM tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan tugas," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin, 12 Juli 2021.


Resepsi yang dilakukan oleh oknum ASN saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM.


Saat ini, jabatan lurah digantikan oleh PLt Lurah Syaiful Hidayat. Sehingga tugas harian dan Satgas tetap berjalan.

"Untuk itu jabatan lurah saat ini Plt Lurah yaitu Saiful Hidayat. Tugas harian dan satgas tetap bisa berjalan. Kami imbau ASN dan warga agar patuh prokes dan rambu-rambu yang ada di PPKM Darurat."

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan keputusan pembebas tugasan terhadap Suganda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

"Telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," katanya.

Supian menuturkan sebelumnya telah dilakukan permintaan keterangan oleh BKPSDM dan dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Riksus. Hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," pungkasnya. []


Baca juga


Berita terkait
Jubir: Luhut Pastikan Warga Tak Kelaparan Saat PPKM Darurat
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan Luhut akan memastikan warta tak kelaparan saat penerapan PPKM Darurat.
PPKM Darurat, Muhammadiyah Tiadakan Salat Iduladha di Masjid
Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran entang imbauan perhatian, kewaspadaan, dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Iduladha.
PPKM Darurat, PDIP Gelar Festival Karya Video Pahlawan Desa
PDIP menggelar ajang festival karya video pendek mengenai pahlawan desa/kelurahan yang akan memperebutkan Piala Megawati di tengah PPKM Darurat.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.