Depok - Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda akhirnya dijatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan. Hal itu dilakukan lantaran telah menggelar hajatan pada hari pertama penerapan PPKM Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Resepsi yang dilakukan oleh oknum ASN saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan khusus oleh inspektorat daerah dan BAP-nya sudah disampaikan kepada Wali Kota dan sudah diputuskan melalui SK no 1721 BPKSDM tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan tugas," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin, 12 Juli 2021.
Resepsi yang dilakukan oleh oknum ASN saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM.
Saat ini, jabatan lurah digantikan oleh PLt Lurah Syaiful Hidayat. Sehingga tugas harian dan Satgas tetap berjalan.
"Untuk itu jabatan lurah saat ini Plt Lurah yaitu Saiful Hidayat. Tugas harian dan satgas tetap bisa berjalan. Kami imbau ASN dan warga agar patuh prokes dan rambu-rambu yang ada di PPKM Darurat."
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan keputusan pembebas tugasan terhadap Suganda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
"Telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," katanya.
Supian menuturkan sebelumnya telah dilakukan permintaan keterangan oleh BKPSDM dan dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Riksus. Hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," pungkasnya. []
Baca juga
- Fakta di Balik Predikat Depok Kota Layak Anak
- Masa Pandemi Kunjungan Perpustakaan Kota Depok Meningkat