Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dikabarkan menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi.
Itu informasi awalnya, nanti detilnya akan kami sampaikan.
Tiga pelaku dugaan ujaran kebencian itu berinisial RZ, RB, dan E. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. RZ dan E dibekuk di Kabupaten Agam, dan RB di Kota Padang.
"Itu informasi awalnya, nanti detilnya akan kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan penangkapan itu kepada Tagar, Rabu, 17 Juni 2020.
Namun, Satake Bayu belum bisa menjelaskan detil penangkapan dan latar belakang tiga pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap anggota dewan tersebut.
"Itu soal teknis, nanti disampaikan lagi saat rilis ya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Tagar, Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martiad Wanto.
Kabid Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Agam pasca laporan masyarakat terkait ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi di akun Facebook atas nama Maryanto.
"Benar, Bupati Agam dilakukan pemeriksaan, sejauh ini status hanya sebagai saksi," kata Satake Bayu saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Jumat, 29 Mei 2020.
Satake Bayu mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak 13 saksi dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Agam, Sumbar tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka, penyidik baru sebatas meminta keterangan para terlapor, kemungkinan saksi bertambah sesuai kebutuhan," katanya. []