TAGAR.id, Washington DC, AS – Juru Bicara Gedung Putih, Jen Psaki, mengatakan kepada wartawan bahwa badan-badan federal masih menilai keputusan hakim federal Florida yang keluar pada Senin, 18 April 2022, yang membatalkan kewajiban (mandat) memakai masker nasional di dalam penerbangan dan transportasi umum lainnya.
"Ini jelas keputusan yang mengecewakan," kata Psaki, "CDC menganjurkan memakai masker di angkutan umum."
Hakim federal membatalkan mandat mengenakan masker itu dengan alasan perintah itu melampaui wewenang pejabat kesehatan AS dalam tanggapan mereka terhadap pandemi virus corona.
Mandat tersebut, yang baru-baru ini diperpanjang oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC - Centers for Disease Control and Prevention), mencakup berbagai transportasi, mulai dari pesawat terbang dan kereta antar kota, hingga kereta bawah tanah atau metro dan kendaraan jasa seperti Uber.
Dalam keputusan oyang dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS, Kathryn Kimball Mizelle, di Tampa, Florida, AS, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Donald Trump, disebutkan bahwa CDC gagal membenarkan keputusannya dan tidak mengikuti prosedur pembuatan peraturan yang tepat, sehingga gagal fatal.
Dalam putusannya setebal 59 halaman, Mizelle mengatakan satu-satunya solusi adalah membatalkan sepenuhnya aturan itu di seluruh negeri, karena tidak mungkin untuk mengakhirinya bagi sekelompok orang yang keberatan dengan gugatan itu.
Departemen Kehakiman menolak berkomentar pada Senin, ketika ditanya apakah pemerintah berencana untuk mengajukan banding atas putusan itu. CDC juga menolak berkomentar (ps/jm)/Associated Press/voaindonesia.com. []
Amerika Perpanjang Mandat Pakai Masker di Angkutan Umum
Warga AS Umumnya Dukung Kewajiban Masker dan Vaksin
North Dakota Kota di Amerika Serikat Tolak Memakai Masker
Amerika Serikat Mewajibkan Pakai Masker di Transportasi Umum