Jakarta, (Tagar 28/1/2019) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani. Dhani terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian.
Hakim Ratmoho menyebutkan Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA
Berita terkait