Gaya Dhani Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Informasi yang disebar Dhani menyulut permusuhan antara individu berdasarkan SARA.
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/01/2019). Sidang tersebut beragendakan duplik atau tanggapan terhadap replik tim jaksa penuntut umum. (Foto: Antara/Dede Rizky Permana)

Jakarta, (Tagar 28/1/2019) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani. Dhani terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Hakim Ratmoho menyebutkan Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.