Jakarta - Garuda Indonesia secara resmi melarang penumpang membawa produk Apple, MacBook Pro Retina 15 inci. Larangan ini berlaku untuk dibawa ke kabin, bagasi, maupun layanan kargo.
Pelarangan ini sehubungan dengan adanya kebijakan penarikan kembali produk tersebut oleh Apple.
"Larangan itu menyusul ditemukannya permasalahan di dalam baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan," kata Ichsan, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Dalam keterangan tertulisnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ichsan Rosan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA).
Selain itu, juga mengacu pada regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait larangan membawa MacBook Pro 15 inci untuk seri tertentu.
Perangkat MacBook yang dilarang ini dikhususkan untuk seri tertentu yang terjual dalam periode September 2015 dan Februari 2017.
Untuk lebih jelas mengenai detail spesifikasi produk yang dilarang, konsumen juga dapat mengakses laman https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.