Garis Keras Mengalir di Jiwa Jafar Umar Thalib

Ustaz ini sempat malang melintang berguru ke Pakistan.
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Pixabay)

Jakarta, (Tagar 7/3/2019) - Rumah milik Hanok Duwiri dan Hermelina Aninam menjadi korban kebrutalan Jafar Umar Thalib (JUT) beserta kelompoknya. Diketahui, mantan panglima laskar jihad bersama pengikut setianya, melakukan perusakan rumah di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada tanggal 27 Februari lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa perusakan rumah terjadi pukul 05.00 WIT, di mana terjadi penyerangan di kediaman milik Hanok Duwiri oleh 15 orang. Akibat kejadian tersebut, warga setempat kabarnya sempat memblokade jalan protokol Koya Barat dengan melakukan aksi bakar ban.

Hanya berselang satu hari, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua langsung menetapkan JUT dan enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah milik warga di Koya, Kota Jayapura.

Jauh sebelum kerusuhan ini terjadi, diketahui ustaz kelahiran Malang, Jawa Timur 61 tahun silam ini sempat malang melintang berguru ke Pakistan. Setelah itu pada 1987, Ja'far bergabung dengan mujahidin di Afghanistan yang saat itu sedang berperang dengan Uni Soviet.

Dalam salah satu tulisannya yang berjudul Saya Merindukan Ukhuwah Imaniyah Islamiyah, JUT menceritakan kisahnya mengenai perpecahan antar kaum muslimin. Ia mengaku sedih melihat kenyataan pahit jika Islam mengalami perpecahan.

"Ketika saya belajar agama di Pakistan antara tahun 1986 s/d 1987, saya melihat betapa kaum muslimin di dunia ini tercerai berai dalam berbagai kelompok aliran pemahaman. Saya sedih melihat kenyataan pahit ini. Ketika saya masuk ke medan jihad fi sabilillah di Afghanistan antara tahun tahun 1987 s/d 1989, saya melihat semangat perpecahan di kalangan kaum muslimin dengan mengunggulkan pimpinan masing-masing serta menjatuhkan tokoh-tokoh lain," sebutnya dalam laman SalafyIndonesia.

Namun, pernyataannya yang menginginkan tiada kekeruhan di negeri ini bagaikan menjilat ludahnya sendiri. Sebab, UAJ sempat tersangkut kasus dugaan makar dan dinyatakan bersalah pada tahun 2002 atas provokasinya dalam bertabligh.

Mantan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Slamet Rijanto dalam persidangan kasus penghinaan presiden di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tokoh Islam garis keras itu dinilai terbukti menghina Presiden Megawati Sukarnoputri, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan dalam ceramahnya di Masjid Al-Fatah Ambon, Maluku, 26 April 2002. Menurut jaksa, perbuatan Ja`far Umar melanggar pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang permusuhan kepada pemerintah.

Terbaru, JUT diperkirakan akan kembali mendekam di rumah tahanan setelah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Selain itu, dia bersama 2 pengikutnya dikenakan pasal tambahan, pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca juga: Jejak Radikal dan Penolakan terhadap Bahar Smith

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.