Ganjar: Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah Saja

Gubernu Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta warganya ikut arahan Kementerian Agama dan MUI untuk salat Idul Fitri di rumah.
Gubernur Ganjar Pranowo meminta masyarakat Jawa Tengah menjalankan ibadah salat Idul Fitri di rumah saja. (Foto: Humas Pemprov Jateng)

Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap masyarakat mematuhi arahan dari Kementerian Agama soal pelaksanaan salat Idul Fitri. Termasuk imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang meminta salat Idul Fitri di rumah saja.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar, Senin, 18 Mei 2020. 

Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah.

Selain mengurangi mudarat, Ganjar mengatakan MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan tata cara salat Idul Fitri di rumah. Bahkan teks khotbah juga diberikan contoh, agar bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat sunah dua rekaat di rumah.

"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah," katanya.

Terkait dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang membolehkan masjid di wilayahnya menggelar salat Idul Fitri berjemaah, Ganjar mengaku belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal pada dirinya.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama," katanya.

Sementara itu, beredar kabar yang menyebut Pemerintah Jawa Tengah membolehkan salat Idul Fitri berjemaah di masjid atau lapangan. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menegaskan kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Jawa Tengah pada Minggu, 24 Mei 2020, tidak benar alias hoaks.

Kabar yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal mengenakan masker sampai saf atau barisan salat di atur. 

Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. "Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru. []

Baca juga: 

Berita terkait
Masjid di Kota Tegal Boleh Gelar Salat Idul Fitri
Zona hijau Covid-19, Kota Tegal bolehkan masjid menggelar salat Idul Fitri berjemaah.
Khofifah Klarifikasi Soal Izin Salat Idulfitri
Gubernur Jatim meluruskan surat edaran pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah hanya ditujukan untuk Masjid Al Akbar Surabaya dan bukan surat umum.
Dalil yang Membolehkan Salat Idul Fitri di Rumah
Ustaz juga pengajar di Pesantren Persatuan Islam 1-2 Bandung, Asep Abdul Aziz, setuju atas fatwa panduan salat idul fitri saat pandemi Covid-19