Gaji Pilot, Kopilot dan Pramugari Lion Air JT 610

Berikut ini daftar gaji bulanan pilot, kopilot dan pramugari Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang.
Orangtua dari Co Pilot Lion Air JT 610 menunjukkan foto anaknya, Harvino (42), di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/10/2018). Co Pilot Harviano bersama Pilot Capt Bhavye Suneja merupakan awak yang menerbangkan pesawat Lion Air JT 610 yang mengangkut 181 penumpang dan 7 orang awak kabin. Pesawat ini mengalami kecelakaan di atas laut Tanjung Kerawang. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Jakarta, (Tagar 31/10/2018) - BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan upah pilot Lion Air JT 610 sebesar Rp 3,7 juta per bulan sementara upah kopilot yang dilaporkan sebesar Rp 20 juta.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Sukanto di Jakarta, Rabu (31/10) dilansir Antara mengatakan upah pramugari yang dilaporkan dikisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.

Ketika ditanya, mengapa upah kopilot JT 610 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih besar dari upah pilot, dia menyebutkan, "Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air." 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan karena terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua dan pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan sebelum musibah jatuhnya pesawat JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10) sudah mengingatkan manajemen Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu. "Manajemen berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah terlanjur terjadi," ujar Ilyas.

Dia mengingatkan, apa pun kondisinya, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan. "Lion harus mengganti kekurangannya, karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan," kata Ilyas.

Pramugari Lion Air JT 610Petugas melakukan identifikasi barang milik korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Posko Evakuasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Barang berupa temuan baju seragam pramugari Lion Air. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan Basarnas telah mendapatkan petunjuk kuat mengenai lokasi keberadaan badan pesawat Lion Air JT 610 yang diduga masih memuat sebagian besar korban. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Dia mengimbau kepada semua perusahaan yang masih melaporkan sebagian upah dan atau sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan jumlah tenaga kerja dan upah yang sebenarnya agar pekerja mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

31 pekerja 

Hingga kini BPJS Ketenagakerjaan sudah memverifikasi 31 pekerja yang jadi peserta program jaminan sosial yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Tanjung Karawang, Senin (29/10) pagi.

Berdasarkan data yang dihimpun sementara itu, dari 31 orang, 28 orang mengalami kecelakaan kerja dan tiga lainnya dijamin dalam program Jaminan Kematian (JKm).

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anaknya.

Untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp 24 juta dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun maka seorang anaknya berhak atas beasiswa.

"Kami butuh dukungan dari keluarga dan juga perusahaan agar melaporkan jika ada anggota keluarga atau rekan kerja yang masuk dalam manifest jatuhnya pesawat Lion Air JT 610," ujar Agus. []

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan