Menkeu dan BI Sepakat Berbagi Beban Atasi Covid-19

Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sepakat menerapkan skema burden sharing untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Petugas mengingatkan warga agar menjaga jarak saat mengantre penyaluran bansos tunai Kemensos, di Kantor Pos Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat, 15 Mei 2020. Sebagian besar warga tidak mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dengan mengantre tanpa jaga jarak. (Foto: Antara/Iggoy el Fitra)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sepakat menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 khususnya, terkait dengan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dampak Covid-19 kata Sri Mulyani membuat pemerintah mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika sebelumnya APBN diperkirakan Rp 741,8 triliun, kini menjadi  Rp 1.645,3 triliun karena ada kenaikan tambahan pembiayaan sebesar Rp 903,46 triliun.

"Banyak negara melakukan apa yang disebut burden sharing atau kerjasama antara fiskal moneter di dalam mengelola akibat dampak Covid terhadap perekonomian," ucap Sri Mulyani seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Selasa, 7 Juli 2020.

Ada dua kategori yang menerapkan skema burden sharing, yaitu pertama belanja kategori public goods dan kedua kategori yang sifatnya dukungan bidang usaha seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk belanja kategori public goods sebesar Rp 397,56kata Sri Mulyani BI dan Kemenkeu setuju menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang langsung dibeli BI. Dengan suku bunga acuan sebesar BI Reverse Repo Rate yang ditanggung BI seluruhnya.

"Sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan placement untuk pemerintah 0, untuk BI sebesar Reverse Repo rate. Untuk SBN ini sifatnya tetap tradable dan marketable," tuturnya.

"Jadi, Pemerintah menanggung suku bunga satu persen di bawah reverse repo rate. Sedangkan BI menanggung bunganya antara satu persen di bawah reverse repo rate hingga market ratenya. Ini dilakukan melalui mekanisme market," ucapnya.Ia menuturkan kategori kedua yang menerapkan berbagi beban yakni dukungan bidang usaha seperti UMKM sebesar Rp 123,46 triliun dari sisi bunga. Menurut dia pemerintah akan menerbitkan SBN di pasar namun karena tradable dan marketable, maka Pemerintah dan BI sepakat, suku bunga pasar akan dibagi dua.

"Jadi, Pemerintah menanggung suku bunga satu persen di bawah reverse repo rate. Sedangkan BI menanggung bunganya antara satu persen di bawah reverse repo rate hingga market ratenya. Ini dilakukan melalui mekanisme market," ucapnya.

Untuk kategori ketiga, yaitu belanja lainnya yang menyangkut insentif usaha dan belanja komitmen pemerintah sebesar Rp 328,87 triliun kata dia tak ada burden sharing. Jadi pemerintah akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar dan seluruh suku bunganya ditanggung oleh pemerintah.

Kesepakatan budrden sharing tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang nantinya, diturunkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.

“Kami bersama Bank Indonesia telah menerjemahkan dalam suatu surat kerjasama melalui SKB nomor satu pada 16 April tahun 2020. Di dalam SKB itu, Bank Indonesia bisa membeli surat berharga negara di pasar primer melalui competitive bidding baik dalam bentuk issued maupun private placement sebagai standby buyer dari target penerbitan pemerintah di dalam setiap pelelangan yang dilakukan setiap 2 minggu,” ucapnya. []

Berita terkait
Status Indonesia Naik, Kemenkeu: Hasil Kerja Keras
Kemenkeu menyebutkan kenaikan status Indonesia dari Bank Dunia merupakan hasil kerja keras pemerintah dan masyarakat.
Calon Deputi Gubernur BI Jalani Fit and Proper Test
Tiga orang calon menjalani uji kepatutan dan kelayakan dengan DPR guna menempati posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Kemenkeu Berlakukan PNN untuk Produk Digital Luar Negeri
Kemenkeu resmi memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk produk yang berasal dari luar negeri.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.