Cirebon - Mulai awal tahun 2020, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon wajib menggenakan pakaian adat saat bekerja. Hal ini berlaku khusus setiap hari Kamis dengan tanggal ganjil.
"Penggunaan pakaian adat khas Cirebon itu akan diterapkan mulai awal tahun 2020. Nanti setiap hari Kamis dengan tanggal ganjil para PNS diwajibkan memakai baju adat khas cirebon,” kata Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, Sabtu, 12 Desember 2019.
Menurut Imron penggunaan baju adat Cirebon itu sebagai upaya menghidupkan kembali budaya Cirebon agar kearifan lokal ditonjolkan karena hal itu dinilai sebagai jati diri masyarakat Kabupaten Cirebon.
Penggunaan pakaian adat khas Cirebon itu akan diterapkan mulai awal tahun 2020.
“Di hari yang sama, selain mengenakan pakaian adat, dari segi bahasa sehari-hari juga menggunakan bahasa Cirebon. Kalau yang tidak bisa ya enggak apa-apa,” katanya.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Cirebon, Ade Sutardi menjelaskan, untuk baju adat pria terdiri dari model iket kraman Pangeran Cakrabuana. Dan baju kampret warna putih, saku bobok, celana atau sarung komboran khas Cirebon serta alas kaki terompah kulit khas Cirebon.
“Kalau untuk wanitanya yaitu baju kurung warna hitam, rok atau kain samping khas Cirebon. Sedangkan untuk yang hamil dan non muslim disesuaikan,” katanya.
Dijelaskan Ade, aturan tersebut sudah disepakati Pemkab Cirebon melalui proses panjang yang melibatkan banyak unsur. "Kearifan lokal wajib ditonjolkan karena sebagai upaya membawa citra budaya Kabupaten Cirebon," ujarnya. []
Baca juga:
- Perayaan Tahun Baru, Jalur Utama di Cirebon Ditutup
- DPR Ingin Beras di Cirebon Seratus Persen dari Bulog
- Kiat Desa Curug Cirebon Bersih Bebas Sampah