Tangerang - Dampak dari antisipasi penyebaran virus Corona beberapa warga Tangerang gagal jadi janda dan duda. Hal itu terpaksa dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang yang melakukan penundaan sidang sampai 14 hari ke depan.
Waktu 14 hari itu, bisa digunakan oleh pasutri untuk kembali berbicara dan saling memperbaiki keadaan.
"Sidang saat ini ditunda sampai 14 hari ke depan. Biasanya kami melaksanakan sidang bisa mencapai di atas 50 kali setiap harinya,” kata Sodikin kepada Tagar melalui sambungan telepon, Selasa, 17 Maret 2020.
Selain itu, kata Sodikin, mengenai sidang harta gono-gini juga mengalami penundaan, warga yang akan menerima harta warisan juga harus bersabar.
“Ya, mudah-mudahan ada hikmah dibalik ini semua. Waktu 14 hari bisa digunakan oleh pasutri untuk kembali berbicara dan saling memperbaiki keadaan,” ujarnya.
Sodikin mengatakan Pengadilan Agama memiliki tiga ruang sidang, dan dalam satu hari lebih dari 50 sidang digelar. “Walaupun persidangaan ditunda, masyarakat jangan khawatir, karena pelayanan bagi masyarakat yang ingin melayangkan gugatan cerai masih bisa dilakukan,” ucap Sodikin.
Salah satu warga yang datang untuk malaksanakan sidang perceraian mengaku belum mengetahui adanya penundaan sidang cerai.
“Saya tidak tahu, saya dan suami datang untuk melaksanakan sidang. Tetapi ternyata ditunda. Ya, mudah-mudahan dengan penundaan ini kami bisa kembali membicarakan baik-baik. Kasihan sama anak-anak,” kata seorang warga benama Siti Halimah. []