Jakarta - Alipay, penyedia dompet elektronik asal China, belum bisa beroperasi di Indonesia seperti WeChat Pay. Jika WeChat Pay berhasil memenuhi aturan dengan menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk, Alipay malah terbentur syarat saat berniat rekanan dengan Bank Negara Indonesia (BNI).
“Alipay dulu dengan BNI, tapi beberapa persyaratan belum lengkap jadi kami kembalikan lagi," ucap Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Senada dengan Perry, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng mengatakan pihaknya telah mengoreksi dokumen milik Alipay dan mengembalikannya. Hanya saja, belum ada respons lebih lanjut dari Alipay. "Untuk melengkapi belum balik lagi," ujarnya.
Baca: Legal di Indonesia Turis China Bisa Pakai WeChat Pay
Sugeng pun membenarkan bahwa Alipay mengurungkan niat untuk menggandeng BNI. Menurutnya, Alipay akan menggandeng Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Terkait aturan, kata dia BI memberlakukan bahwa setiap perusahaan dompet digital asing yang ingin masuk ke Indonesia yaitu harus bekerja sama dengan bank kategori Buku IV. Hal itu dilakukan agar perusahaan asing tersebut dapat menyetorkan uangnya untuk settlement sehingga ada uang yang masuk ke devisa negara.
"Sekarang harus setor ke rekening bank Buku IV. Pembayarannya dalam rupiah karena melalui bank Buku IV," tuturnya.
Selain itu, setiap transaksi di platform digital menurutnya wajib memakai rupiah dan memakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). "Harus pakai rupiah dan memenuhi standarnya QRIS karena kalau enggak, akan ditindak," kata dia. []