Makassar - Gadis asal Jakarta, VM alias Gia, 29 tahun, yang ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata model majalah dewasa dan Disk Jockey (DJ).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda. Dia mengatakan Gia kesehariannya berprofesi sebagai model dan Dj. Tapi, karena jarang ada kerjaan atau job, sehingga dia nyambi menjadi pengedar barang haram itu.
Dia Dj Go Internasional. Karena selain di Indonesia, dia juga kerap tampil di Negara Malaysia dan Singapura.
"Pengakuannya, Gia ini model dan Dj. Tapi, belakangan menjual pil ekstasi," kata Indra Waspada saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin 14 Desember 2020.
Gia adalah model cantik yang tak segan-segan berpenampilan terbuka di depan kamera. Ia beberapa kali pernah menjadi model di majalah dewasa seperti Popular dan FHM. Selain itu, dia juga sebagai DJ. Sering tampil di sejumlah diskotek di beberapa kota di Indonesia, Malaysia dan bahkan Singapura.
"Dia Dj Go Internasional. Karena selain di Indonesia, dia juga kerap tampil di Negara Malaysia dan Singapura," tambahnya.
Karena kurangnya job atau tampil sebagai Dj semasa pandemi Covid-19, sehingga dia menekuni bisnis jual pil ekstasi ini. Dia pun tergiur dengan bisnis haram ini karena meraup untung yang cukup besar. Karena dia jual dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 650 ribu per butiranya.
"Dia beli di Jakarta dengan harga Rp 300 ribu. Kemudian, dibawa ke Makassar dan dijual hingga Rp 650 ribu. Dia jual di sini ketika ada kerjaan di Makassar sebagai DJ atau model," ucapnya.
Sebelumnya, penangkapan Dj Gia, bermula dari penangkapan seorang pria bernama Andi Rio Pakki alias Rio, 40 tahun di Perumahan Taman Gosen, Jalan Aroepala Hertasning, Kota Makassar.
Dari tangan Rio, petugas menemukan 23 butir ekstasi, masing-masing 13 butir merek topeng dan 10 butir merek roleks.
"Saat diinterogasi, pelaku Rio mengaku jika ekstasi ini didapatkan dari perempuan Gia, cewek Jakarta. Ketika diketahui, Gia mau ke Makassar, sehingga anggota stanby di Bandara. Kemudian, di giring ke SPBU Sudiang dan ditangkap," ucapnya.
Dari penggeledahan terhadap Gia, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi dan satu sachet sabu. Gia menyelundupkan barang haram itu dari Jakarta dengan cara menyembunyikannya di dalam celana agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan di bandara.
Cara itu pun cukup ampuh karena Gia mengaku telah menyelundupkan ekstasi itu berulang kali dari Jakarta.
Saat ini, Rio dan Gia telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 3, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. []