Padang - Tiga pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat. Parahnya, uang hasil sepeda motor yang ternyata digadaikannya itu digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Uang hasil menggadai motor itu digunakan untuk membeli sabu.
Para pelaku berinisial HSA, 24 tahun, MDY, 36 tahun, dan BGP, 33 tahun. Mereka diciduk Selasa, 17 November 2020. Informasinya, motor yang mereka larikan dan digadaikan itu juga milik temannya sendiri.
"Otak aksi ini pelaku HSA. Dia menggadaikan sepeda motor milik YM, 26 tahun, pada Jumat, 30 Oktober 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu, 18 November 2020.
Peristiwa berawal saat korban meminta hutangnya kepada HSA. Lantas, dia meminjam gadget korban dengan alasan menghubungi temannya yang lain untuk meminjam uang. Setelah itu, baru dia akan membayar hutangnya kepada si korban.
"Nah, pelaku pinjam motor korban dengan alasan menjemput uang pinjaman ke temannya yang lain. Ternyata dia tak kunjung mengembalikan sepeda motor ini dan korban pun melapor ke polisi," tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikkan, polisi akhirnya berhasil membekuk para pelaku di kawasan Jalan Ganting, Kelurahan Parak Gadang Timur. Pelaku mengaku, sepeda motor tersebut telah digadaikannya.
"Pengakuannya, uang hasil menggadai motor itu digunakan untuk membeli sabu," katanya.
Saat ini, ketiganya telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CB BA 3151 WD beserta dokumen kendaraan milik korban. []