FSPSI Mojokerto Tolak Skema Upah Per Jam

Wacana skema upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja berpotensi menimbulkan masalah baru bagi para pekerja.
Wakil Ketua FSPSI Mojokerto, Suwandy Firdaus. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Mojokerto menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law karena dalam draf terdapat pengaturan skema upah per jam.

Wakil Ketua FSPSI Mojokerto, Suwandy Firdaus mengatakan, dengan adanya skema upah per jam akan banyak buruh kehilangan pendapatan. Tentunya hal ini akan berpotensi menimbulkan masalah baru bagi para pekerja.

"Bila RUU tersebut dipaksakan oleh pemerintah pusat dan tidak mengkaji ulang RUU terlebih dahulu, maka pekerja bisa sengsara," tegas Suwandy dikonfirmasi di kantor DPRD Jatim, Rabu 5 Februari 2020.

Menurutnya, RUU Cipta Lapangan Kerja bisa menjadi bumerang terhadap hubungan industrial berbasis Pancasila. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 ada sekitar 28,88 persen yang mana ada pekerja dalam bekerjanya ada di bawah jam normal atau 35 jam kerja selama seminggu. 

Bila RUU tersebut dipaksakan oleh pemerintah pusat dan tidak mengkaji ulang RUU terlebih dahulu, maka pekerja bisa sengsara.

Ironisnya lagi masa kerja di atas 1 tahun harus mengikuti struktur dan skala upah diperusahaan tersebut.

Wakil ketua yang membidangi rokok tembakau, makanan dan minuman ini menilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi daerah tidak seimbang. Mengingat pertumbuhan ekonomi beberapa daerah dalam periode tertentu terkadang negatif, sementara inflasi tetap naik.

"Ini tidak mungkin UMK cukup. Sementara pertumbuhannya lebih rendah dan tetap mempertimbangkan inflasi yang terjadi, "papar Suwandy.

Suwandi yang juga anggota DPRD Jawa Timur ini menambahkan terhadap skema upah per jam tidak bisa diberlakukan pada beberapa jenis pekerjaan. Dia mencontohkan jenis pekerjaan perjam adalah kerja borongan. Maka upah per jam ini perlu adanya peraturan yang lebih jelas lagi agar teknis operasional dan upah pekerja mendapat legalitas.

"Sebagai wakil rakyat Jatim dan sekaligus aktivis buruh saya tegaskan menolak RUU skema upah per jam Omnibus Law karena akan menimbulkan kesengsaraan para pekerja," ucapnya. []

Berita terkait
Tri Rismaharini: Salah Saya Apa Disebut Kodok
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah memaafkan tersangka ujaran kebencian terhadap dirinya, Zikria yang telah menyebutnya sebagai Ratu Kodok.
Gus Salam: Ganja, Obat Alternatif Terakhir
KH Abdussalam Sokhib menilai ganja meski barang haram, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai obat apabila keadaan darurat atau alternatif terakhir.
Pembangunan Kereta Gantung di Bromo Dapat Penolakan
PATRA Probolinggo telah mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur Jatim terkait penolakan pembangunan kereta gantung di Gunung Bromo.