Bandung - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara, meminta semua anggota dewan asal Partai Demokrat di kabupaten dan kota mendesak pemerintah kota dan kabupaten mengurangi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
“Selama pandemi Covid-19 mengakibatkan perekonomian masyarakat lumpuh. Oleh karena masyarakat perlu dibantu dengan meringankan beban mereka, salah satunya pengurangan PBB. Saya sudah menginstruksikan kepada (anggota dewan) partai demokrat di kabupaten dan kota,” katanya di Bandung, Minggu, 10 Mei 2020.
Menurut Irfan, pengurangan PBB tersebut sangat mungkin dilakukan di kabupaten dan kota. Hal ini merujuk adanya regulasi, diantaranya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan bahwa pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. “Nah, kondisi yang luar biasa ini (kondisi pandemi Covid-19) jadi dasar kuat untuk dilakukannya pengurangan PBB,” kata dia.
Pengurangan PBB sebagaimana yang dimaksud dalam aturan tersebut tambah Irfan, diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan da disampaikan melalui Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak). “Jadi, saya minta kepada seluruh anggota dewan dari Partai Demokrat (di kabupaten dan kota) untuk mempelopori hal ini bisa dilakukan di daerah, dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” tambah dia.
Selain aturan tersebut, dalam UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi pun diatur mengenai kewenangan PBB berada di kabupaten dan kota. Sehingga, ia menginstruksikan kepada anggota dewan asal Partai Demokrat di kabupaten dan kota (adv). []