Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) menegaskan status Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh Johan Khan.
Hal demikian disampaikan Bantuan Hukum Front (BHF) DPP FPI Aziz Yanuar seusai pihaknya melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian pada sebuah tayangan di Channel YouTube Realita TV pada Senin, 3 Januari lalu.
Kita meminta pihak kepolisian untuk menahan Ade Armando terkait status tersangka tersebut sejak 2017, dan memproses kasus-kasus lainnya yang menurut catatan
"Kita juga tidak bosan mengingatkan, dia (Ade Armando) statusnya saat ini masih tersangka atas kasus tahun 2015. Yang kemarin tahun 2017 sempat di SP3, kemudian dipraperadilankan dan jadi tersangka," ujar Aziz kepada Tagar, Rabu, 12 Februari 2020.
Lantas kemudian, Aziz meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penahanan terhadap Ade Armando. Selain itu, Aziz juga mendesak kepolisian untuk memproses laporan-laporan atas nama Ade Armando.
Baca juga: Laporan FPI Kasus Ade Armando Diterima Polda Metro
"Kita meminta pihak kepolisian untuk menahan Ade Armando terkait status tersangka tersebut sejak 2017, dan memproses kasus-kasus lainnya yang menurut catatan, kami hampir 10 kasus yang melibatkan Ade Armando," ucapnya.
Sebelumnya, FPI sempat melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari 2020 lalu. Akan tetapi, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri dan FPI disarankan untuk memasukkan laporannya ke Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, Aziz sempat menilai pihak kepolisian tidak adil lantaran menolak laporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ade Armando.
"Hari ini kita buktikan sekali lagi secara jelas, nyata, pihak penyidik tindak pidana umum tidak mau memproses laporan kita," ujar Aziz kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 10 Februari 2020. []