FPI Dibubarkan Tanpa Pengadilan, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menanggapi pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi FPI), menurutnya ada pembunuhan demokrasi.
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menanggapi pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi FPI), menurutnya ada pembunuhan demokrasi. (foto: istimewa).

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menanggapi pembubaran serta pelarangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang telah disepakati oleh enam petinggi negara pada 30 Desember 2020.

Menurut politikus Gerindra itu, pelarangan aktivitas FPI tanpa diproses terlebih dahulu di meja hijau, jelas menjadi praktik demokrasi menyimpang yang dilakukan pemerintah.

Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," cuit @fadlizon dilihat Tagar di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Pemerintah Ungkap Rizieq Shihab Dukung ISIS

Di matanya, negara yang sudah berlaku tidak adil dan sewenang-wenang kepada warga negaranya sendiri, disebut Fadli sudah menyelewengkan konstitusi. 

"Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," ujar Fadli Zon. 

Seperti diketahui, Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengumumkan soal status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Mahfud menyebut, akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Baca juga:  FPI Dibubarkan, PA 212 Singgung Jongos Para Cukong Komunis

Dicontohkan Mahfud, FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya.

Namun, kata dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-11-2013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Menurutnya, FPI kini tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). [] 

Berita terkait
Hiruk Pikuk Tiga Tagar FPI Trending di Indonesia
Pemerintah menegaskan larangan aktivitas FPI, masyarakat banyak melontarkan komentarnya pada sejumlah dunia maya, salah satunya Twitter.
Data Kriminal FPI Sesuai Keputusan Pembubaran oleh Pemerintah
Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) lewat Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga.
FPI: Soal Bubar Gampang, yang Penting Tuntaskan Kasus 6 Syuhada
FPI sebut soal pembubaran itu perkara mudah. Namun yang penting untuk dilakukan saat ini adalah pengusutan atas tewasnya 6 anggota FPI oleh polisi.