FPI Akan Terus Demo Jika Pemerintah Setujui RUU HIP

Pemerintah Presiden Joko Widodo dan DPR disarankan tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP agar FPI dan PA 212 berhenti demonstrasi.
Ilustrasi - Demonstrasi FPI menentang Pemerintah RI. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Bekasi - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta meyakini apabila pemerintah bersikap tegas dengan tidak menyetujui berlanjutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), maka organisasi keagamaan seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni atau PA 212 tidak akan berdemonstrasi lagi. 

Tetapi ketika hanya menunda, itu akan berbahaya.

"Kalau mereka demo mengkritisi RUU HIP, jalan satu-satunya adalah pemerintah bersikap tegas. Sebenarnya cukup bilang tidak setuju dengan RUU HIP, sudah selesai. Intinya ada di pemerintah harus tegas. Kalau sudah pemerintah menolak, mau demo apa mereka? Karena mereka demonya menyerang pemerintah," kata Stanislaus kepada Tagar, Selasa, 23 Juni 2020.

"Tetapi ketika hanya menunda, itu akan berbahaya," ucapnya menambahkan.

Menurut dia, draf yang saat ini beredar di masyarakat memang bermasalah. Terutama menyoal belum tercantumnya TAP MPRS 1966 yang memuat soal pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang dan larangan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme.

"Meskipun sudah dibicarakan oleh Pak Mahfud Md. Semestinya pemerintahah berbicara saja ini sudah final dan tidak bisa diutak-atik lagi bahwa pemerintah tidak setuju dengan RUU HIP, jadinya clear," tuturnya.   

Baca juga:  Hasil Pertemuan DPR dengan FPI soal Penyetopan RUU HIP

Tangkapan layar demo FPI dan PA 212Tangkapan layar demo FPI dan PA 212 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (foto: Twitter/@AbdRachim12).

Stanislaus berujar, menyangkut permasalah ideologi tentunya sangat sensitif dan patut diwaspadai. Dia mengaku sudah mengantongi kelompok massa di berbagai tempat yang khusus meruncingkan permasalahan ideologi RUU HIP ini dengan kemasan agama, yang berujung hingga ke isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh sebab itu pemerintah ia harapkan dapat bersikap tegas terkait RUU HIP. Apabila terlambat, maka asumsi publik yang 'liar' akan dianggap menjadi sebuah kebenaran. Kemudian, Stanislaus menyarankan dalam hal ini diperlukan juga mengonter isu dengan tepat.

"Masalahnya itu pemerintah tidak mengonter dengan baik, kan yang dikejar pemerintah. Saya melihat hasil dari demo itu malah mengarah kepada pemakzulan Presiden Jokowi, padahal RUU tersebut yang mengusulkan DPR. Narasi-narasi (pemakzulan) itu ada. Saya ada datanya. Ini fakta, mereka mengarah ke situ (pemakzulan) atau sebutlah bisa ditunggangi untuk ke sana," ucapnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Inisiator Pembahasan RUU HIP

Mahfud MDPresiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/wsj)

Sejauh ini pemerintah melemparkan persoalan penundaan pembahasan RUU HIP kepada DPR. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sempat mengatakan bahwa RUU HIP merupakan usulan legislatif. Untuk itu, menurutnya pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU tersebut.

"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya, tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Namun, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan kelanjutan RUU HIP tergantung surat dari pemerintah. Apabila selanjutnya pemerintah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait penyetopan pembahasan RUU HIP secara resmi, hal itu pasti akan ditindaklanjuti DPR. Dia menekankan, kalau Surpres dari pemerintah ada, maka pembahasan RUU HIP otomatis dihentikan.

"Nanti surat itu tentu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tata tertib, tentu kami akan melalui mekanisme Rapat Pimpinan, kemudian Badan Musyawarah, lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini," ujarnya di Gedung Nusantara 3 Lantai 4 Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan mengatakan dalam hal ini DPR dapat menarik usulan RUU HIP secara sepihak karena sampai saat ini Presiden Jokowi belum mengirimkan Surpres.

Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang menegaskan bahwa RUU yang berasal dari DPR, namun belum mendapatkan Surpres dapat ditarik kembali berdasarkan keputusan Rapat Paripurna.

"Hal tersebut berbeda manakala RUU HIP sudah mulai dibahas pada pembicaraan tingkat I, maka RUU hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden," kata Fauzan. []

Berita terkait
Situs DPR RI Diretas Kelompok Anti RUU HIP
Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diretas oleh pihak tak dikenal setelah aksi demonstrasi kelompok anti RUU HIP.
SBY Sikapi RUU HIP, Kritik Pemerintah Jokowi?
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang menyoroti polemik RUU HIP, apakah upaya tersebut mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi?
Aksi MUI Tolak RUU HIP, Ngabalin: Di Mana Otaknya?
Ali Mochtar Ngabalin menilai tuntutan MUI kepada Istana soal RUU HIP tidak masuk akal.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.