Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional (Koni) melalui Kemenpora dalam anggaran 2018. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah KONI, Imam diduga telah melakukan penerimaan sebanyak Rp26,5 miliar. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah meninggalkan ruangan seusai konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019 usai menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah KONI. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers terkait ditetapkanya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah KONI. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara Febri menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan sekretaris pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah KONI, Imam diduga telah melakukan penerimaan sebanyak Rp26,5 miliar. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)