Fokus Kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2021 di Bidang Pendidikan

Nadiem sampaikan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2022 bidang pendidikan akan berfokus pada empat kebijakan
Peserta vaksinasi berdialog dengan Presiden Jokowi, pada vaksinasi bagi pelajar yang dilakukan oleh BIN, 14 Juli 2021 (Foto: setkab.go.id - BPMI Setpres/Lukas)

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2022 bidang pendidikan akan berfokus pada empat kebijakan.

Kebijakan DAK Nonfisik pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.

Seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32% atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.

“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, 31 Agustus 2021.

Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Sekolah Tata MukaIlustrasi sekolah tatap muka. (Foto: Kominfotik Jakarta Utara)

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp 600 ribu, Paket A Rp 1,3 juta, Paket B Rp 1,5 juta, dan Paket C Rp 1,8 juta.

Di tahun 2022, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp 600 ribu-Rp 1,2 juta, Paket A Rp 1,3 juta-Rp 2,6 juta, Paket B Rp 1,5 juta-Rp 3 juta, dan Paket C Rp 1,8 juta-Rp 3,6 juta.

Kebijakan ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

“Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Nadiem.

Penggunaan BOS dan BOP, lanjut Mendikbudristek, dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan langganan daya dan jasa.

Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.

Guru mengajar sekolah tatap muka(Foto: UNICEF/2021/Dayne)

Dalam pelaksanaannya, Mendikbudristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan,” ungkap Nadiem.

Terakhir, kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2022 adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima tahun 2021. Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021 (Humas Kemendikbud/UN)/setkab.go.id. []

DAK Fisik 2022 untuk Pemenuhan TIK dan Rehabilitasi Sekolah

Program SEHATI di Bidang Pendidikan Sumba Timur

Pemerintah Pusat Kucurkan DAK 126 Sekolah di Gowa

Proyek DAK Pendidikan di Taput, Dinas Terima Setoran

Berita terkait
DAK Fisik 2022 untuk Pemenuhan TIK dan Rehabilitasi Sekolah
Kemendikbudristek fokuskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 bidang pendidikan untuk mendukung tiga kebijakan
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi