Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpotensi melanggar tindak pidana. Ini disampaikan Fickar menanggapi Firli yang menggunakan helikopter mewah saat mengisi masa cutinya di Sumatera Selatan.
"Jika kemudian bisa dibuktikan pidananya, maka sanksi organisasinya yang terberat adalah usulan pemecatan kepada presiden," ujar Fickar kepada Tagar, Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta ini berpendapat perbuatan Firli dapat dikualifikasi sebagai gratifikasi. Fickar merujuk Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
"Secara etik itu sudah pelanggaran bahkan juga bisa disebut sebagai pelanggaran hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke Dewas Pengawas KPK terkait dugaan penggunaan helikopter dengan harga sewa premium oleh Firli Bahuri saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020.
Baca juga:
- Istana: Jangan Tiap Hal Jokowi Diminta Ikut Campur
- Ahli Bandingkan Kasus Novel Baswedan dan Wiranto
- Internal Polisi Riuh Bincangkan Pengganti Idham Aziz
Foto kunjungan pribadi Firli menggunakan capung besi itu tersebar di media sosial. Helikopter tampak menggunakan kode PK-JTO yang disebut-sebut milik pengusaha.
Sementara lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap polisi berpangkat komisaris jenderal itu bertentangan dengan integritas pimpinan KPK. ICW mendorong Dewan Pengawas KPK mengusut perkara ini.
"Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. Sehingga Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis silam.
Di lembaga antirasuah, Dewan Pengawas mengaku telah meminta keterangan kepada Firli perihal penggunaan helikopter tersebut. Dewas KPK juga telah menugaskan tim untuk menemukan fakta-fakta terkait pengaduan dari masyarakat tersebut.
"Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas pada Kamis, 25 Juni 2020," kata Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat lalu.
Adapun Ketua KPK tak berkomentar banyak ihwal laporan masyarakat atas dirinya. "Saya hanya kerja dan kerja," tutur Firli Bahuri.[]