Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyidangkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik bergaya hidup hedonisme saat menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Itu saya laporkan 22 Juni dan sekarang prosesnya sudah sidang, artinya sudah tepat juga, ini saya apresiasi kepada dewas. Kalau dulu pengawas internal belum ada dewas itu sampai satu tahun lebih laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pak Agus Rahardjo (mantan Ketua KPK) waktu itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Boyamin MAKI: Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya.
Untuk menguatkan kesaksiannya, Boyamin juga telah melengkapi data ke Dewas KPK berupa rekonstruksi perjalanannya melalui jalur darat dengan menumpangi mobil dari Kota Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Baca juga: Hedon Naik Helikopter, Firli: Biar Dewas KPK Menilai
"Itu hanya membutuhkan waktu 4,5 jam dan waktu itu sempat sarapan. Jadi, sebenarnya kalau pakai kendaraan, apalagi Pak Firli pakai 'voorijder', saya yakin 3 jam sampai karena jalannya bagus. Dulu memang 5 tahun lalu rusak dan macet karena banyak truk batubara, tetapi sekarang ada jalan pintas dan kepolisian itu tahu," ucapnya.
Oleh karena itu, ia meragukan alasan Firli Bahuri menyewa helikopter dari Palembang ke Baturaja dengan dalih efisiensi waktu.
"Relevansi naik helikopter katanya efisiensi itu kayaknya agak diragukan, hanya alasan. Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya," ujar Boyamin.
Baca juga: Firli Bahuri Punya 3 Teori KPK Berantas Korupsi
Sebelumnya, Firli Bahuri yang menjalani pemeriksaan dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK, enggan berkomentar banyak saat ditemui awak media. Ia memilih biar saja Dewas KPK yang menilai itu semua.
"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai," kata Firli di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) atau gedung KPK lama Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Sidang etik terhadap Firli Bahuri digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf.
"Kita ikuti (sidang etik) dulu, Ok ya, makasih," ucapnya singkat.
Firli sebagai pihak terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Firli Bahuri diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO. []