TAGAR.id, Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak judicial review mengenai pengaturan sitem pemilihan legislatif yang terdapat dalam UU Pemilu.
Menurut Fernando, sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu sudah sangat tepat untuk tetap dilakukan pada pemilu yang akan datang.
"Jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem pemilu legislatif kita yang sebelumnya juga sudah pernah menerapkan sistem proporsional tertutup," kata Fernando dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2022.
"Pemilih lebih mengenal calon legislatifnya kalau dilakukan dengan sistem proporsional terbuka karena masing-masing caleg akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha untuk mendapatkan hati para pemilihm," sambungnya.
Fernando menjelaskan, tidak ada alasan bagi partai mendorong sistem proporsional tertutup karena ingin penguatan partai dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif.
Pada sistem proporsional terbuka, tegas Fernando, partai juga diberikan penuh sejak melakukan perekrutan dan mengusulkan calon legislatif.
"Berarti partai gagal melakukan perekrutan dan pengkaderan sehingga asal merekrut caleg untuk sekedar dicalonkan tanpa ada keinginan untuk diberikan kesempatan mewakili di legislatif," ujarnya.
"Seharusnya semua caleg yang diusulkan oleh partai adalah semuanya memang dipersiapkan untuk menjadi wakilnya di legislatif. Jangan sampai sistem proporsional tertutup akan menjadi lahan bagi partai politik untuk melakukan transisional terhadap caleg yang akan ditunjuk mewakili di legislatif," katanya.
Fernando pun mengakui bahwa sistem proporsional terbuka semakin membuat pemilih menjadi transaksional ketika akan menentukan pilihannya.
"Justru menjadi tugas partai politik memberikan pendidikan politik dan para anggota DPR RI membuat UU yang mengatur sistem kampanye yang memperkecil peluang transaksional dengan pemilihnya," pungkasnya.[]