TAGAR.id, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan legowo menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
"Saya siap untuk menjalani semua proses hukum, istri saya sangat tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo juga menyatakan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan juga kepada pihak-pihak yang terdampak.
Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa saya, termasuk bapak dan ibu dari Joshua
Ferdy Sambo tiba di Kejagung sekira pukul 11.50 WIB, dengan dikawal pasukan bersenjata.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati mengenakan baju tahanan berwarna orange dan langsung kedalam gedung Tindak Pidana Umum Kejagung.[]
Baca Juga:
- Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan Akhirnya Dijatuhkan Sanksi dari Polri
- Polri: Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Putusan PTDH